Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Tak Cukup Bukti, Polda Sulut Hentikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan atas Bank Mandiri

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Setyo Budiyanto 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilaporkan pria berinisial MEP.

Perkara dimaksud, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021.

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa 18 April 2023 malam menjelaskan, perkara dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti dan telah diberitahukan kepada para pihak.

"Apabila pelapor keberatan, konstitusi kita memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh upaya hukum lainnya," ujar Kapolda yang didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut di aula Tribrata Mapolda Sulut.

Lanjutnya, pelapor tidak puas terhadap hasil penyelidikan/ penyidikan kemudian memviralkan ke beberapa akun media sosial terkait hal tersebut.

Pelapor juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), baik ke Mabes Polri (Bareskrim, Itwasum dan Div Propam) serta Kompolnas.

"Atas pengaduan masyarakat tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Itwasum Polri terhadap penyidik, dengan hasil bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur," kata Budiyanto.

Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengundang beberapa ahli dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan 5 April 2023.

Gelar Perkara mengundang pelapor dan kuasa hukum, terlapor, fungsi pengawasan internal Polda Sulut, serta menghadirkan Ahli Perbankan OJK dan Ahli Pidana.

"Dalam gelar tersebut, pelapor meninggalkan ruang gelar tanpa alasan," katanya.

Perkara ini berawal dari keberatan pelapor sebagai debitur di salah satu bank di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pelapor keberatan dengan agunan yang tidak diserahkan kepadanya, melainkan kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan debitur dan terbitnya addendum III yang diduga ada tanda tangan palsu.

Dijelaskan Kapolda, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta hukum pelapor telah mengajukan kredit ke bank senilai Rp 550 juta.

"Dengan jaminan berupa SHM di Sawang Bendar pada bulan April 2013," kata Budiyanto.

Namun seiring waktu berjalan, pelapor tidak mampu melunasi hutangnya, sehingga dirinya melakukan 3 kali pengajuan addendum, yaitu pada April 2014, April 2015 dan April 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved