Sulawesi Utara
Tak Cukup Bukti, Polda Sulut Hentikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan atas Bank Mandiri
Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut menghentikan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Perbankan yang dilaporkan pria berinisial MEP.
Perkara dimaksud, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/223/V/2021/SPKT/Polda Sulut, tanggal 4 Mei 2021.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa 18 April 2023 malam menjelaskan, perkara dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti dan telah diberitahukan kepada para pihak.
"Apabila pelapor keberatan, konstitusi kita memberikan ruang kepada pelapor untuk menempuh upaya hukum lainnya," ujar Kapolda yang didampingi Irwasda Kombes Pol Bayu, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Ahli Pidana, Ahli Perbankan OJK dan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut di aula Tribrata Mapolda Sulut.
Lanjutnya, pelapor tidak puas terhadap hasil penyelidikan/ penyidikan kemudian memviralkan ke beberapa akun media sosial terkait hal tersebut.
Pelapor juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas), baik ke Mabes Polri (Bareskrim, Itwasum dan Div Propam) serta Kompolnas.
"Atas pengaduan masyarakat tersebut, telah dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi oleh Itwasum Polri terhadap penyidik, dengan hasil bahwa tindakan penyidik sudah sesuai prosedur," kata Budiyanto.
Dalam perkara ini, penyidik juga telah mengundang beberapa ahli dalam pelaksanaan gelar perkara yang dilaksanakan 5 April 2023.
Gelar Perkara mengundang pelapor dan kuasa hukum, terlapor, fungsi pengawasan internal Polda Sulut, serta menghadirkan Ahli Perbankan OJK dan Ahli Pidana.
"Dalam gelar tersebut, pelapor meninggalkan ruang gelar tanpa alasan," katanya.
Perkara ini berawal dari keberatan pelapor sebagai debitur di salah satu bank di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Pelapor keberatan dengan agunan yang tidak diserahkan kepadanya, melainkan kepada pihak lain, tanpa sepengetahuan debitur dan terbitnya addendum III yang diduga ada tanda tangan palsu.
Dijelaskan Kapolda, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta hukum pelapor telah mengajukan kredit ke bank senilai Rp 550 juta.
"Dengan jaminan berupa SHM di Sawang Bendar pada bulan April 2013," kata Budiyanto.
Namun seiring waktu berjalan, pelapor tidak mampu melunasi hutangnya, sehingga dirinya melakukan 3 kali pengajuan addendum, yaitu pada April 2014, April 2015 dan April 2016.
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua, Program MBG Belum Masuk Bolmong |
![]() |
---|
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Profil Benny Parasan, Komisaris PT PPSU yang Baru, Siap Genjot Industri Pariwisata Sulut |
![]() |
---|
Hanya 10 Persen Pekerja Sektor Jasa Konstruksi di Sulut yang Dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
Lakukan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Pria Asal Minahasa Ini Ditangkap Polresta Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.