Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Pantas Rafael Alun Trisambodo Banyak Uang, Rupanya Ayah Mario Sudah 12 Tahun Terima Gratifikasi 

gratifikasi itu diterima Rafael selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pemeriksa.

Editor: Indry Panigoro
Antara Foto/Aprillio Akbar via Kompas.com
Rafael Alun Trisambodo di Kantor KPK. 

 TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari kasus penganiayaan Mario Dandi Satrio.

Imbas dari penganiayaan yang dilakukan Mario Dandi Satrio kepada David anaknya petinggi GP Ansor berujung pada diperiksanya harta kekayaan keluarga Mario.

Terlebih saat publik tahu ada harta yang tak wajar dari kekayaan orangtua Mario Dandi Satrio.

Dan benar saja, kini, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan jadi tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rafael Alun Trisambodo adalah Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot publik setelah sang anak melakukan penganiayaan.

Ditetapkannya Rafael Alun Trisambodo tersebut tak lepas dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Adapun saat ini, Mario telah menjadi tersangka atas kasus penganiayaan tersebut

lantarasn kasus Mario tersebut, kekayaan tak wajar Rafael jadi jadi sorotan publik.

Rafael Alun Trisambodo di Kantor KPK. Kabar Terbaru, Artis Pria Inisial R Tinggal di Jakarta Terlibat Pencucian Uang bersama Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun Trisambodo di Kantor KPK. Kabar Terbaru, Artis Pria Inisial R Tinggal di Jakarta Terlibat Pencucian Uang bersama Rafael Alun Trisambodo. (Antara Foto/Aprillio Akbar via Kompas.com)

Setelah menjalani klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan perkara Rafel ke tahap penyelidikan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyelidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Menurut Ali, gratifikasi itu diterima Rafael selama 12 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2023. Pemberian itu diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kemenkeu.

Meski demikian, Ali belum membeberkan mengenai rincian penerimaan gratifikasi Rafael. Ia hanya menyebut gratifikasi yang diterima berbentuk uang.

“Bentuknya uang,” ujar Ali.

Tidak hanya menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah menggeledah rumah Rafael Alun. Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti rasuah Rafael.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved