Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rafael Alun Trisambodo

Eksepsi Rafael Alun Trisambodo: Minta Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan dan Penahanan

Dalam eksepsi, Rafael Alun Trisambodo minta dibebaskan Majelis Hakim dari segala dakwaan dan penahanan.

Editor: Frandi Piring
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Eksepsi Rafael Alun Trisambodo: Minta Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan dan Tahanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan majelis hakim.

Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebelum terjerat kasus.

Hal itu disampaikan Rafael Alun saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).

"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum.

Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata tim kuasa hukum Rafael Alun saat membacakan eksepsi.

Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.

Mereka menganggap kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.

"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa.

Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.

Kuasa hukum Rafael Alun turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah.

Mereka juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.

"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," sebutnya.

Rafael Alun juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.

Perihal kasus kedaluwarsa, tim kuasa hukum Rafael Alun menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.

Mereka pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved