Rafael Alun Trisambodo
Eksepsi Rafael Alun Trisambodo: Minta Dibebaskan Majelis Hakim dari Segala Dakwaan dan Penahanan
Dalam eksepsi, Rafael Alun Trisambodo minta dibebaskan Majelis Hakim dari segala dakwaan dan penahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Rafael Alun Trisambodo, meminta dibebaskan majelis hakim.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak sebelum terjerat kasus.
Hal itu disampaikan Rafael Alun saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/9/2023).
"Membebaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala dakwaan penuntut umum.
Melepaskan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan," kata tim kuasa hukum Rafael Alun saat membacakan eksepsi.
Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gugur.
Mereka menganggap kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dakwaan jaksa kedaluwarsa.
"Menyatakan penuntutan dari penuntut umum terhadap perkara pidana gugur karena kedaluwarsa.
Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima," ujarnya.
Kuasa hukum Rafael Alun turut meminta majelis hakim menyatakan penyidikan kliennya tidak sah.
Mereka juga meminta aset yang disita KPK dikembalikan dan Rafael Alun dibebaskan.
"Menyatakan untuk melepaskan beban di atasnya terhadap barang yang dikenakan beban sebagai akibat dilakukannya upaya paksa serta selanjutnya mengembalikan barang tersebut kepada Terdakwa dan/atau pihak ketiga," sebutnya.
Rafael Alun juga meminta agar harkat dan martabatnya dipulihkan.
Perihal kasus kedaluwarsa, tim kuasa hukum Rafael Alun menjelaskan pasal dalam dakwaan jaksa KPK terdapat kekaburan terkait waktu terjadinya tindak pidana.
Mereka pun menjelaskan mengenai tenggat suatu tindak pidana.
Rafael Alun Trisambodo
eksepsi
gratifikasi
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pengadilan Tipikor Jakarta
Nota Keberatan
Viral Video Tangisan Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan: Biaya Hidup Istri Saya Dibantu Menantu |
![]() |
---|
Curhatan Pilu Karyawan Rafael Alun Trisambodo, Sebulan Digaji Rp 900 Ribu Tapi Kerjakan Banyak Hal |
![]() |
---|
Curhat Karyawan Rafael Alun Trisambodo, Digaji Rp 900 Ribu per Bulan saat Bos Punya Harta Miliaran |
![]() |
---|
Sosok J Mencuat dalam Kasus Pencucian Uang, IAW Singgung Mantu Rafael Alun, Teman Raffi Ahmad? |
![]() |
---|
WADUH! Baru Terungkap Ternyata Rafael Alun Trisambodo Cuci Uangnya ke 30 Artis dan 3 Grub Band |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.