Transaksi Keuangan Mencurigakan
Akhirnya Terungkap Penyebab Perbedaan Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T
Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi Rp 349 T
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat itu nantinya akan dihadiri
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU dan anggotanya yang juga Menkeu Sri Mulyani.
Selain keduanya, Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Menurut Sahroni, sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut.
Sebab belum terungkap soal awal mula tindak pidananya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Benny K Harman Ragukan Satgas Bentukan Mahfud MD Terkait Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T |
![]() |
---|
Update Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Libatkan BIN |
![]() |
---|
Sosok Arteria Dahlan yang Berani Ancam Laporkan Mahfud MD, Buntut Menkopolhukam Sebut DPR 'Markus' |
![]() |
---|
Benny K Harman Curigai Mahfud MD Punya Motif Politik Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun |
![]() |
---|
Arteria Tanya Kenapa Mahfud MD Umumkan Transaksi Rp 349 Triliun, Ungkap Data Itu dari Kepala BIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.