Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Akhirnya Terungkap Penyebab Perbedaan Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T

Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi Rp 349 T

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya. 

Komisi III DPR akan kembali menggelar rapat dengar pendapat dengan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan rapat itu nantinya akan dihadiri
Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU  dan anggotanya yang juga Menkeu Sri Mulyani.

Selain keduanya, Sahroni menyebut rapat tersebut nantinya akan mengundang Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

"Nanti setelah temuan apa yang sudah dikonfrontasi bersama dan ada tindak pidana pencucian uang, maka kita akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum dari tiga institusi, ada kepolisian, ada Kejaksaan, ada KPK," kata Sahroni di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Menurut Sahroni, sejauh ini belum ada temuan tindak pidana terkait TPPU tersebut.

Sebab belum terungkap soal awal mula tindak pidananya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved