Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Akhirnya Terungkap Penyebab Perbedaan Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T

Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi Rp 349 T

|
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). Mahfud MD terlihat sedikit emosi dan 'ngegas' saat menjelaskan temuan Rp 349 triliun di hadapan anggota Komisi III DPR RI. Ia meminta para anggota Komisi III DPR untuk tidak mengeluarkan ancaman-ancaman kepada dirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kontroversi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun oleh pegawai Kementerian Keuangan berdasar paparan Menko Polhukam Mahfud MD dan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih terus berlanjut.

Rabu (29/3/2023) kemarin, Komisi III DPR sudah mencecar Menko Polhukam Mahfud MD ihwal temuan ratusan triliun transaksi mencurigakan tersebut.

Hal itu dikarenakan ada beberapa penjelasan Mahfud yang dinilai tak senada dengan Sri Mulyani.

(populer: klik link)

Baca juga: Populer Sulut: Renatta Tewas Dianiaya, Raymond Supit Tersangka, Istri Rendy Ondang Tiba di Manado

Melansir Tribunnews.com, Menko Polhukam RI selaku Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan terkait transkasi mecurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Namun demikian Mahfud MD mengatakan ada perbedaan penafsiran yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap data yang dikeluarkan PPATK tersebut.

Perbedaan tersebut, kata Mahfud, karena Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan tersebut secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan pegawai Kemenkeu.

Padahal, kata dia, perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.

"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.

"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan data tersebut kepada Mahfud.

Mahfud pun menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.

"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu. Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.

Mahfud kemudian menjelaskan dalam rekap tersebut hanya tercantum nomor surat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved