Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Benny K Harman Curigai Mahfud MD Punya Motif Politik Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Editor: Aswin_Lumintang
Tribunnews.com/Dok. DPR RI
Benny K Harman, Anggota Komisi III DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).

Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, juga terus terang mengatakan mempunyai prasangka jelek atas apa yang pernah dikatakan Mahfud MD.

Mahfud MD.
Mahfud MD. (Kompas.com/Kristian Erdianto)

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Mahfud MD pernah membuat pernyataan bahwa ada transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud," jelasnya.

"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai pak Mahfud punya motif politik," imbuhnya.

Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.

Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.

"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.

Baca juga: Jadwal Liga Italia: Napoli vs AC Milan, Inter Milan vs Fiorentina, Laga Kandang Juventus dan AS Roma

Baca juga: Arteria Tanya Kenapa Mahfud MD Umumkan Transaksi Rp 349 Triliun, Ungkap Data Itu dari Kepala BIN

Namun, dia mengatakan bahwa tidak ada permasalahan personal dengan Mahfud MD.

Dalam kesempatan tersebut, Benny K Harman juga menyinggung Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukan tersebut mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).

"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang KIP," ujarnya.

Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.

Dia menambahkan, hal yang boleh disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan matang.

Dalam rapat yang sempat berlangsung panas dan saling potong pembicaraan tersebut, Benny menjelaskan, bahwa anggota DPR punya hak bertanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved