Transaksi Keuangan Mencurigakan
Benny K Harman Curigai Mahfud MD Punya Motif Politik Ungkap Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/3/2023).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dan Ketua Komite TPPU, Mahfud MD.
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, juga terus terang mengatakan mempunyai prasangka jelek atas apa yang pernah dikatakan Mahfud MD.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Mahfud MD pernah membuat pernyataan bahwa ada transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
"Saya termasuk yang punya prasangka jelek atas apa yang disampaikan oleh Pak Mahfud," jelasnya.
"Sehingga secara terbuka saya mengatakan, apabila Pak Mahfud tidak menjelaskan ini (transaksi janggal) secara lengkap, maka saya menengarai pak Mahfud punya motif politik," imbuhnya.
Lebih lanjut, Benny K Harman menyatakan, dirinya siap menantang balik Mahfud MD.
Benny K Harman menjelaskan, maksud tantangannya ke Mahfud MD untuk membuka transaksi Rp 349 triliun yang pernah dikatakannya.
"Saya menantang supaya Pak Mahfud buka sejelas-jelasnya apa yang bapak sampaikan itu tidak menjadi pertanyaan, spekulasi, dan analisa di publik," ujarnya, dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Baca juga: Jadwal Liga Italia: Napoli vs AC Milan, Inter Milan vs Fiorentina, Laga Kandang Juventus dan AS Roma
Baca juga: Arteria Tanya Kenapa Mahfud MD Umumkan Transaksi Rp 349 Triliun, Ungkap Data Itu dari Kepala BIN
Namun, dia mengatakan bahwa tidak ada permasalahan personal dengan Mahfud MD.
Dalam kesempatan tersebut, Benny K Harman juga menyinggung Ketua Komite TPPU sekaligus Menkopolhukan tersebut mengenai keterbukaan informasi publik (KIP).
"Bapak kan pejabat publik, wajib menyampaikan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang KIP," ujarnya.
Menurut Benny, pejabat publik tidak boleh menyampaikan isu yang tidak jelas asal-usulnya kepada publik.
Dia menambahkan, hal yang boleh disampaikan kepada publik adalah informasi publik yang sudah digodok dan matang.
Dalam rapat yang sempat berlangsung panas dan saling potong pembicaraan tersebut, Benny menjelaskan, bahwa anggota DPR punya hak bertanya.
rekam jejak benny k harman
Menkopolhukan Mahfud MD
Dokumen Temuan Transaksi Janggal
transaksi janggal Rp300 T
Benny K Harman Ragukan Satgas Bentukan Mahfud MD Terkait Penyelesaian Transaksi Janggal Rp 349 T |
![]() |
---|
Update Kasus Transaksi Janggal Rp 349 T, Mahfud MD dan Sri Mulyani Bentuk Satgas, Libatkan BIN |
![]() |
---|
Sosok Arteria Dahlan yang Berani Ancam Laporkan Mahfud MD, Buntut Menkopolhukam Sebut DPR 'Markus' |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Penyebab Perbedaan Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T |
![]() |
---|
Arteria Tanya Kenapa Mahfud MD Umumkan Transaksi Rp 349 Triliun, Ungkap Data Itu dari Kepala BIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.