Pantas Kapolri Minta Lima Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara Dipecat, Ternyata Ada Maksud Lain
Namun Kapolri menghendaki lain, ia meminta agar mereka mendapatkan hukuman lebih berat lagi berupa pemecatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak ada kata ampun bagi anggota polisi yang sengaja melakukan perbuatan yang melanggar aturan serta merusak nama baik Polri.
Termasuk lima oknum anggota polisi di Polda Jawa Tengah yang menerima siap saat seleksi Bintara Polri pada tahun 2022.
kasus mereka mencuat dan muncul kepermukaan, hingga sampai ke telinga Kapolri.
Baca juga: Hanya Dapat Sanksi Demosi, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi ke Luar Jawa
Jendral Listyo Sigit Prabowo pun langsung memberi perintah untuk melakukan proses terhadap lima oknum polisi tersebut.
Sebenarnya lima oknum polisi tersebut sudah mendapatkan sanksi.
Namun Kapolri menghendaki lain, ia meminta agar mereka mendapatkan hukuman lebih berat lagi berupa pemecatan.
Selain itu, ia juga meminta agar masalah tersebut dibawa ke ranah hukum.
Baca juga: Daftar 5 Nama Anggota Polda Jateng yang Kena OTT Suap Penerimaan Bintara Polri 2022, Ada 3 Perwira
Ulah lima oknum anggota polisi di Polda Jawa Tengah yang menerima siap saat seleksi Bintara Polri pada tahun 2022 terbongkar.
Kelima oknum anggota polisi ini terkena operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan Divisi Propam Mabes Polri.
Lima anggota polisi tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Bahkan disebutkan, ada yang setor hingga Rp 2,5 miliar agar bisa masuk menjadi Bintara Polri.
Baca juga: Pesan Kapolda Sulut kepada 152 Siswa Bintara Polri: Beri Kontribusi Terbaik pada Masyarakat
Terkait ulah lima oknum anggota polisi ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak main-main menindak lima oknum polisi yang menjadi calo penerimaan anggota Polri periode 2022 tersebut.
Listyo menilai hukuman yang dijatuhkan Polda Jawa Tengah terhadap lima polisi itu dinilai belum cukup.
Dia langsung memerintahkan pimpinan Polda Jawa Tengah memecat lima calo itu melalui mekanisme pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau ditindaklanjuti secara pidana.
Sanksi yang lebih ‘keras’ ini dinilai dapat menimbulkan efek jera sekaligus bentuk komitmen perubahan institusi Polri.
| Calo di Samsat Manado Makin Tak Laku, Warga Pilih Urus Pajak Sendiri |
|
|---|
| Nasib AKP Nundarto Kapolsek Brangsong yang Tepergok Nginap di Rumah Janda, Disanksi PTDH |
|
|---|
| Sosok Bripka Alexander dan Aipda Fachrurohim, Polisi Diduga Calo Masuk Akpol, Tipu Warga Rp 2.6 M |
|
|---|
| Anggota DPR RI Dapat Kabar Jenderal Listyo Sigit akan Dipertahankan Jadi Kapolri sampai Akhir 2025 |
|
|---|
| Dari Ojol ke Wamenaker: Ironi Korupsi dan Krisis Etika Aktivisme Pragmatik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Menguak-sosok-kakak-asuh-yang-mencoba-membantu-mantan-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Ferdy-Sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.