Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Hanya Dapat Sanksi Demosi, 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polri di Jateng Dimutasi ke Luar Jawa

Kelima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah bahkan dimutasi ke luar Pulau Jawa.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Kelima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah bahkan dimutasi ke luar Pulau Jawa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebanyak 5 polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri hanya mendapatkan sanksi demosi

Kelima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah bahkan dimutasi ke luar Pulau Jawa.

"Seluruh anggota yang terlibat dipastikan mutasi ke Luar Jawa," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Senin (13/3/2023) seperti ditulis Antara.

Baca juga: Diduga Ini Penyebabnya Hujan Cacing di China yang Bertebaran di Sepanjang Jalan

Iqbal menambahkan, seluruh panitia penerimaan Bintara Polri akan diganti dengan personel baru.

Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.

Kelima oknum yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp750 juta

IPW: Menutup Proses Pidana

Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan putusan yang ringan terhadap 5 polisi yang menjadi calo dalam pendaftaran Bintara di Polda Jawa Tengah (Jateng).

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, perkara tersebut diduga akan diendapkan apabila IPW tidak membuat rilis soal calon penerima Bintara Polri.

"Dugaan IPW 5 polisi itu sudah dijanjikan kasusnya tidak diproses," jelasnya kepada Kompas.com, Jumat (10/3/2023).

Menurutnya, apabila putusan hukuman untuk mereka adalah pemberhentian tidak hormat dan diproses dalam hukum pidana dengan tuduhan pemerasan, suap, dan gratifikasi 5 polisi itu akan kecewa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved