Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.
Ia mengungkapkan bahwa vonis yang ringan tersebut sangatlah tidak adil karena telah menewaskan banyak orang.
Pihak keluarga sangat menyayangkan kejadian naas itu bisa terjadi.
"Nyawa tidak hanya satu dua, kalau menurut saya itu udah perencanaan."
"Kecuali ada kisruh dari suporter masuk ke lapangan dan ribut," ujar Cholifatul.
Ia menyayangkan mengenai gas air mata yang ditembak ke tribun bukan malah ke lapangan.
"Kenapa yang ditembak itu bukannya yang di lapangan, kenapa malah yang di tribun, itu yang bikin saya sakit hati," ungkapnya.
Sampai saat ini pun pihak keluarga belum rela atas kejadian yang menewaskan anaknya serta banyak orang lainnya.
Tuntutan demi keadilan para korban tragedi Kanjuruhan juga terus diperjuangkan oleh pihak keluarga.
(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunnews/Arie Noer)
Tayang di TribunJatim.com Tribunnews.com
2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis |
![]() |
---|
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut |
![]() |
---|
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.