Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.

Editor: Tirza Ponto
TribunJatim.com
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (9/3/2023). 

Ia mengungkapkan bahwa vonis yang ringan tersebut sangatlah tidak adil karena telah menewaskan banyak orang.

Pihak keluarga sangat menyayangkan kejadian naas itu bisa terjadi.

"Nyawa tidak hanya satu dua, kalau menurut saya itu udah perencanaan."

"Kecuali ada kisruh dari suporter masuk ke lapangan dan ribut," ujar Cholifatul.

Ia menyayangkan mengenai gas air mata yang ditembak ke tribun bukan malah ke lapangan.

"Kenapa yang ditembak itu bukannya yang di lapangan, kenapa malah yang di tribun, itu yang bikin saya sakit hati," ungkapnya.

Sampai saat ini pun pihak keluarga belum rela atas kejadian yang menewaskan anaknya serta banyak orang lainnya.

Tuntutan demi keadilan para korban tragedi Kanjuruhan juga terus diperjuangkan oleh pihak keluarga.

(Tribunnews.com/Ifan) (Tribunnews/Arie Noer)

Tayang di TribunJatim.com Tribunnews.com

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved