Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.

Editor: Tirza Ponto
TribunJatim.com
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (9/3/2023). 

"Pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Abdul Haris. 

Sidang agenda pembacaan vonis kemudian dilanjutkan untuk terdakwa Suko Sutrisno selaku security officer.

Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara.

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad. 

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya. 

Majelis hakim melalui Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan, terdapat empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara. 

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi Kapolres Malang, untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh PT LIB, karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata, karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar.

Karena dalam hitungan bisnis tidak menguntungkan. 

"Hal ini sangat disayangkan, karena PT LIB dan officeal dan suporter sebagai objek semata. Sehingga mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya. 

Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.

Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion. 

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57 para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda, namun diluar mendapatkan penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya. 

Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana. 

Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved