Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut

Dua terdakwa masing-masing Abdul HAris dan Suko Sutrisno sendiri dituntut dengan tiga pasal.

Editor: Alpen Martinus
(TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P)
Potret kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, ada 6 terdakwa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang rupanya sudah sampai pada tahapan penuntutan.

Kasus tersebut menyeret enam nama sebagai terdakwa.

bahkan dua terdakwa sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Baca juga: Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma

Suporter tim Arema FC, Aremania melakukan aksi long march dengan membawa foto para korban Tragedi Kanjuruhan di Jalan Kahuripan menuju kawasan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022).
Suporter tim Arema FC, Aremania melakukan aksi long march dengan membawa foto para korban Tragedi Kanjuruhan di Jalan Kahuripan menuju kawasan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). (SURYA/PURWANTO)

Sidang kasus rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut digelar di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023).

Dua orang tersebut adalah Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Mantan Security Officer Suko Sutrisno.

Mereka berdua dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.

Sementara empat terdakwa lainnya akan menyusul.

Baca juga: Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis

meski baru sampai pada sidang tuntutan, namun nyatanya banyak yang kecewa terhadap persidangan tersebut.

Meski dijerat dengan pasal dan tuntutan yang sama, keduanya menjalani sidang terpisah.

Diketahui Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini hanya ditetapkan enam tersangka yakni 3 di antaranya dari kepolisian.

1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

2.Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman

3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita

5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved