Tragedi Kanjuruhan
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut
Dua terdakwa masing-masing Abdul HAris dan Suko Sutrisno sendiri dituntut dengan tiga pasal.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang rupanya sudah sampai pada tahapan penuntutan.
Kasus tersebut menyeret enam nama sebagai terdakwa.
bahkan dua terdakwa sudah mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Baca juga: Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma
Sidang kasus rusuh di Stadion Kanjuruhan Malang tersebut digelar di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023).
Dua orang tersebut adalah Mantan Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Mantan Security Officer Suko Sutrisno.
Mereka berdua dituntut hukuman penjara selama 6 tahun 8 bulan.
Sementara empat terdakwa lainnya akan menyusul.
Baca juga: Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis
meski baru sampai pada sidang tuntutan, namun nyatanya banyak yang kecewa terhadap persidangan tersebut.
Meski dijerat dengan pasal dan tuntutan yang sama, keduanya menjalani sidang terpisah.
Diketahui Dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini hanya ditetapkan enam tersangka yakni 3 di antaranya dari kepolisian.
1. Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
2.Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman
3. Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita
5. Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Tragedi-Kanjuruhan-yang-menewaskan-131-orang-polisi-menetapkan-6-orang-tersangka.jpg)