Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim.
Vonis tersebut diberikan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan.

Sedangkan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara.
Keduanya mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan terdakwa Abdul Haris atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya.
Atas putusan vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim.
Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut.
2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis |
![]() |
---|
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut |
![]() |
---|
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.