Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.

Editor: Tirza Ponto
TribunJatim.com
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim.

Vonis tersebut diberikan dalam sidang putusan tragedi Kanjuruhan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). 

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dijatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan.

Dengan berlinang air mata, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang didampingi kuasa hukumnya dan Manajer Arema FC meminta maaf pada semua korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jumat (7/10/2022)
Dengan berlinang air mata, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang didampingi kuasa hukumnya dan Manajer Arema FC meminta maaf pada semua korban tragedi Kanjuruhan Malang, Jumat (7/10/2022) (TribunJatim.com)

Sedangkan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno, divonis hukuman satu tahun penjara.

Keduanya mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Suko Sutrisno dan Abdul Haris dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara. 

Adapun hal yang meringankan terdakwa Abdul Haris atas putusan tersebut, disampaikan oleh majelis hakim, didasarkan pada empat pertimbangan. 

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal ataupun luka dalam tragedi Kanjuruhan. 

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan. 

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola. 

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain Luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," tegasnya. 

Atas putusan vonis tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 

Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut. 

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved