Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tragedi Kanjuruhan

Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'

Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.

Editor: Tirza Ponto
TribunJatim.com
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis dari Majelis Hakim pada Kamis (9/3/2023). 

Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan, tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa. 

"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya. 

Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim. 

Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut. 

"Terima kasih. Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Terdakwa Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim. 

Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya.

Suko Sutrisno berjalan dengan langkah kaki yang mantab. 

Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas. 

"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya. 

Saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas.

Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para teman sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023). 
Ratusan Aremania melakukan aksi demo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).  (SURYA/PURWANTO)

Baca juga: Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma

Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan kekecewaannya usai PN Surabaya jatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.

Cholifatul Noor selaku pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa tersebut.

"Model B saya mintanya lebih dari yang model A, menurut saya itu udah manipulasi serta banyak kebohongan di situ."

"Itu polisi mengadili polisi kaya jeruk makan jeruk menurut saya, itu tidak akan bisa adil," ungkap Cholifatul Noor pada tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Halaman
1234
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved