Tragedi Kanjuruhan
Ketua Panpel Arema FC Dijatuhi Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Keluarga Korban Kecewa: 'Tidak Adil'
Terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno telah menerima vonis.
Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan, tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa.
"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya.
Atas putusan vonis tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum terdakwa, dan terdakwa, sempat diberikan kesempatan menyampaikan tanggapannya oleh majelis hakim.
Namun, kesemuanya, memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu merespons adanya vonis tersebut.
"Terima kasih. Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Terdakwa Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim.
Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya.
Suko Sutrisno berjalan dengan langkah kaki yang mantab.
Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas.
"Ya ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya.
Saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas.
Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para teman sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut.
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa

Baca juga: Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma
Keluarga korban tragedi Kanjuruhan menyampaikan kekecewaannya usai PN Surabaya jatuhkan vonis terhadap Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris.
Cholifatul Noor selaku pihak keluarga korban tragedi Kanjuruhan mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan vonis yang dinilai ringan kepada terdakwa tersebut.
"Model B saya mintanya lebih dari yang model A, menurut saya itu udah manipulasi serta banyak kebohongan di situ."
"Itu polisi mengadili polisi kaya jeruk makan jeruk menurut saya, itu tidak akan bisa adil," ungkap Cholifatul Noor pada tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
2 Polisi Divonis Penjara oleh MA, Sebelumnya Divonis Bebas PN Surabaya Terkait Tragedi Kanjuruhan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kasus Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Divonis Bebas, Korban yang Selamat Menangis |
![]() |
---|
Berikut 6 Nama Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Dua Sudah Dituntut |
![]() |
---|
Nasib Cahayu Nur Dewata, Korban Selamat Tragedi Kanjuruhan, Hilang Ingatan dan Trauma |
![]() |
---|
Akibat Tragedi Kanjuruhan, 38 Anak-anak Masih Trauma, Bahkan Masih Ada yang Menangis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.