Sulawesi Utara
Gubernur Sulut Keluarkan 7 Poin Instruksi Cegah African Swine Fever Menyebar di Sulawesi Utara
Gubernur Sulawesi Utara mengeluarkan surat edaran pencegahan African Swine Fever. Berikut isi surat edarannya.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, mengeluarkan surat edaran ditujukan ke para pemangku kepentingan khususnya di bidang peternakan.
Surat edaran ini dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyakit menular pada ternak babi African Swine Fever (ASF) di banyak negara.
Sesuai edaran, penyakit menular tersebut sudah masuk di sejumlah daerah di Indonesia, sebagaimana dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 820/KPTS/PK.320/M/12/2019 tentang Pernyataan Wabah Penyakit Demam Babi Afrika (African Swine Feve) pada Beberapa Kabupten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian Surat Edaran Direktur Kesehatan Hewan KementerianPertanian Nomor 04013/PK.320/F4/08/2020 tentang Surat Edaran Peningkatan Pencegahandan Kewaspadaan Penyakit African Swine Fever (ASF).
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw, pun membenarkan keluarnya surat edaran tersebut.
Surat edaran itu membuat 7 instruksi ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulawesi Utara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Kepala Balai Besar Veteriner Maros, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Dinas Perhubungan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, dan Asosiasi Peternak Babi dan Peternak Babi di Sulawesi Utara.
Adapun 7 instruksi tersebut adalah:
Pertama, untuk bupati/wali kota melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan pemetaan peternakan babi yang beresiko tertular ASF;
2. Rutin melaksanakan surveilans untuk deteksi dini penyakit ASF;
Baca juga: Berikut 2 Calon Pengganti JAK Sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara, Isu Perombakan AKD Mencuat
Baca juga: Kronologi Remaja Asal Singkil Manado Tewas Terseret Arus DAS Tondano
3. Melakukan Komunikasi, Informasi dan Edukasi terkait pencegahan penyakit ASF secara luas ke masyarakat;
4. Melakukan tindakan pengendalian penyakit jika terjadi kasus kematian babi dengan jumlah kematian>5 persen dari populasi ternak.
Kedua, pengawasan lalu lintas hewan/produk hewan perbatasan provinsi di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dalam pengawasan dan penindakan terkait terjadinya pelanggaran pemasukan/pengeluaran hewan dan/atau produk hewan secara ilegal.
Ketiga, Balai Besar Veteriner Maros diminta membantu melakukan deteksi dini, surveilans, dan investigasi penyakit terkait penyakit ASF di Sulawesi Utara.
Keempat, Balai Karantina Pertanian Kelas I Manado diminta agar menolak masuknya
babi atau produk babi dari negara dan/atau daerah di Indonesia yang tertular ASF.

PPP Sulawesi Utara Dukung Mardiono, Amankan Hasil Muktamar X Ancol |
![]() |
---|
KRI Lumba-Lumba-881 TNI AL Bersanding dengan Kapal Filipina, Ini Misinya di Laut Sulawesi Utara |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kapal Angkut Kopra Tenggelam, Pemblokiran TPA Sumompo Berakhir |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kecelakaan di Kairagi Dua, Program MBG Belum Masuk Bolmong |
![]() |
---|
Sulawesi Utara Ekspor 260 Ton Santan Beku ke Tiongkok Senilai Rp 12 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.