Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

468 Ribuan Wajib Pajak Orang Pribadi di Sulawesi Utara Telah Validasi NIK Sebagai NPWP

Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Suluttenggomalut terus mendorong program validasi NIK sebagai nomor NPWP.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
dok. DJP Suluttenggomalut
Plt Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Suluttenggomalut terus mendorong program validasi NIK sebagai nomor NPWP.

Plt Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Arridel Mindra mengungkapkan, sejauh ini sudah 65,71 persen Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang melakukan validasi.

Berdasar data Validasi NIK Sebagai NPWP per tanggal 15 Februari 2023, WP Orang Pribadi WNI di Sulawesi Utara yang telah melakukan validasi NIK sebagai NPWP berjumlah 468.409 wajib pajak.

"Adapun jumlah WP Orang Pribadi WNI di Sulawesi Utara sebanyak 712.809 wajib pajak," katanya, Rabu (01/02/2023).

Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program NIK sebagai NPWP tahun lalu.

Program ini sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 yang selaras dengan UU HPP.

Di masa transisi untuk penerapan secara penuh NIK sebagai NPWP, atau wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP lama di layanan administrasi yang belum mengakomodir sampai dengan 31 Desember 2023.

"Validasi NIK sebagai NPWP memberi kemudahan kepada wajib pajak. Sebab tidak perlu lagi dua nomor, cukup NIK untuk keperluan administrasi," katanya.(ndo)

Baca juga: Limi Mokodompit Buka Konferensi Cabang Muslimat NU Bolaang Mongondow Sulawesi Utara

Baca juga: Brigjen Pol Tedjo Dwikora Akhiri Tugas di Manado Sulawesi Utara: Terima Kasih atas Kerjasamanya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved