Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Pengakuan Terbaru Mario Dandy, Anak Mantan Pejabat Mengaku Menyesal dan Minta Maaf Aniaya David

Mario Dandy Satriyo (20) putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak mengaku menyesal dan minta maaf.

Editor: Tirza Ponto
Twitter
Mario Dandy Satriyo (20) putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak mengaku menyesal dan minta maaf. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penyaniayaan yang dilakukan seorang putra mantan pejabat masih menuai sorotan publik.

Pihak kepolisian pun masih terus melakukan penyidikannya atas kasus penganiayaan ini.

Mario Dandy Satriyo (20) putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya anak pengurus GP Ansor, David (17).

Seperti diketahui Mario menganiaya David dengan kejamhingga koma.

Mario Dandy Satriyo yang kini ditangkap di kantor polisi menyesali perbuatannya menganiaya David.

Ungkapan penyesalan sang anak mantan pejabat, ia sampaikan saat ditanya Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma mengatakan Mario Dandy menunjukkan raut muka menyesal saat menyampaikan penyesalannya.

"Pas kemarin aku tanya, 'Kamu nyesel?', 'Ya nyesel lah, Bu'," kata Nurma saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

"Raut mukanya juga keliatan kalau nyesal," imbuhnya.

Kendati demikian, Mario Dandy enggan membeberkan alasannya nekat menganiaya David hingga korban mengalami koma.

Ia hanya menjawab singkat saat ditanya Nurma Dewi soal alasannya menganiaya David.

Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor.
Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak yang melakukan penganiayaan terhadap David anak petinggi GP Ansor. (KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)

Baca juga: Suasana Mencekam Saat Mario Lakukan Aniaya, David Disuruh Push Up 50 kali, Ucapkan Kata Kasar

"Iya nyesal. 'Kenapa bisa begitu sih?', saya gituin. Dia bilang, 'Ya gitu lah', gitu doang," ungkapnya.

Meski menyesali perbuatannya, Mario Dandy disebut belum ada upaya berdamai dengan pihak korban.

Karena itu, Nurma mengatakan belum ada upaya restorative justice dalam kasus penganiayaan terhadap David.

"Belum ada mengarah ke situ (perdamaian)," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas, mengatakan kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang ia lakukan pada David.

Menurut Dolfie, Mario Dandy telah menyadari kesalahannya.

"Dari kemarin-kemarin tentunya dia sudah menyadari (kesalahan), sudah menyampaikan (permintaan maaf), kan dia tidak bisa ketemu ya (dengan korban)," kata Dolfie kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023).

Permintaan maaf itu, kata Dolfie, juga disampaikan Mario Dandy pada orang tua dan keluarga korban.

"Wajar lah harus menyampaikan minta maaf, tapi kan tidak bisa ketemu dengan korban kan beliau masih dalam proses hukum," pungkasnya.

Bukan AGH yang Memprovokasi Mario Dandy

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bukan AGH (15) sendiri yang menceritakan soal perlakuan David pada Mario Dandy, melainkan wanita lain berinisial APA.

Sebelumnya, Ade menyebut penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy disebabkan oleh cerita AGH.

"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS (Mario) mendapatkan informasi dari temannya, yaitu saudari APA, yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," ungkap Ade saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Mendengar cerita APA, ujar Ade, Mario Dandy pun mengonfirmasinya ke AGH.

Setelahnya, baru pada Senin (20/2/2023) kemarin, Mario Dandy bersama AGH dan temannya, Shane Lukas (19), mendatangi David lalu menganiayanya.

"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S (Shane)."

"Kemudian tersangka S bertanya, 'Kamu kenapa?'," terang Ade.

"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, 'Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan AGH lah yang menjadi penyebab penganiayaan terhadap David.

AGH disebut-sebut melapor pada Mario Dandy soal perlakuan David.

Setelahnya, Mario Dandy mencoba mengonfirmasi aduan AGH pada David, tapi korban tak menjawab dan mengatakan tidak bisa bertemu.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban."

"Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, Rabu (22/2/2023).

AGH kemudian menghubungi David pada Senin, dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik korban.

David pun membagikan lokasinya yang sedang berada di rumah temannya, R, di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di sanalah penganiayaan terjadi hingga mengakibatkan David mengalami luka serius.

Sebagai informasi, AGH adalah mantan kekasih David yang kini berpacaran dengan Mario Dandy.

Baca juga: Sambangi Polres Jaksel, Kemen PPPA Minta Polisi Penuhi Hak Teman Wanita Mario Si Anak Pejabat Pajak

AGH Masih Berstatus Saksi

AGH kembali diperiksa atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo pada David.

Pada Sabtu (25/2/2023), ia diperiksa oleh penyidik selama empat jam.

Hingga saat ini, AGH masih berstatus saksi.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Hal yang Dilakukan AGH Seusai David Dihajar Mario, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

"Statusnya masih saksi anak," ungkap kuasa hukum AGH, Mangatta Toding Allo, Sabtu, masih dilansir TribunJakarta.com.

Sebelumnya, Kombes Ade Ary Syam Indradi juga mengatakan AGH masih berstatus saksi.

Pihaknya masih mengumpulkan fakta dan bukti-bukti selanjutnya untuk menentukan status AGH selanjutnya.

"Masih kami dalami, statusnya sampai dengan saat ini masih sebagai saksi," kata Ade kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

"Kami lakukan dengan prinsip kehati-hatian, kecermatan."

"Kami terus melakukan pendalaman sehingga kasus ini dapat terungkap secara tuntas," pungkasnya.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka penganiayaan, Rabu (22/2/2023).

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," kata Ade, Rabu.

Satu hari setelahnya, Kamis (23/2/2023), rekan Mario Dandy, Shane Lukas, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Sosok Ernie Meike Torondek, Wanita Diduga Ibunda Mario Dandy Kerap Pamer Tas Mewah, Berdarah Manado?

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Rr Dewi Kartika)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved