Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Hal yang Dilakukan AGH Seusai David Dihajar Mario, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Sosok AGH terseret dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David. Kuasa Hukum ungkap hal ini.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan/Tangkap layar Twitter
Kolase foto Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo (kiri) Mario Dandy Satrio bersama AGH yang merupakan siswa SMA Tarakanita 1 (kanan). - Kuasa hukum AGH, Mangata Toding Allo di Polres Metro Jakarta Selatan mengunkap hal yang dilakukan AGH setelah aksi Mario lakukan penganiayaan kepada David. 

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu ke sana," katanya.

SMA Tarakanita 1 Jakarta Berikan Pernyataan Sikap

Surat pernyataan sikap Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH
Surat pernyataan sikap Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta terhadap AGH (15), kekasih Mario Dandy, yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023) (Instagram)

Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta, Pauletta, membenarkan bahwa AGH merupakan siswinya.

"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," jelas Pauletta melalui keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (24/2/2023).

Berikut selengkapnnya terkait pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta:

1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.

4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.

Pengacara Korban Minta AG Dijadikan Tersangka

Sementara itu, pengacara David, M Syahwan Are mengatakan seharusnya AGH, juga harus menjadi tersangka.

Pengacara David yang juga Pengurus LBH Ansor itu menyebut, AGH adalah penyebab awal hingga terjadi penganiayaan terhadap David.

AGH saat ini masih berstatus sebagai saksi, seperti dalam keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Kami berharap, sesuai berdasarkan fakta-fakta yang ada semestinya A (AGH) itu yang merupakan otak awal harus menjadi tersangka," ujar Syahwan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat, (24/2/2023).

"Karena mulai lewat A ini sehingga korban ini dianiaya dengan brutal," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved