Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Pejabat Pajak Lakukan Aniaya

Akhirnya Terungkap Motif Anak Pejabat Pajak Lakukan Penganiayaan, Ternyata Gara-gara Aduan Pacar

Kasus anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor kini tengah diselidiki pihak kepolisian.

Editor: Tirza Ponto
Kloase TribunManado/ Annas Furqon Hakim/ Twitter
Kasus anak pejabat pajak bernama Mario Dandy Satriyo yang melakukan penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor tengah diselidiki pihak kepolisian. Motif penganiayaannya pun terungkap. 

"Terhadap temuan ini kami sedang melakukan pendalaman tentang pelanggaran lalin karena penggunaan nopol yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Berdasar penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat yakni http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, status mobil tersebut tertulis masa pajak habis.

Masa berlaku pajak itu terdeteksi dari nomor polisi yang asli untuk mobil mewah tersebut. Adapun nomor polisi Jeep Rubicon Wrangler 3,6 AT dengan tahun pembuatan 2013.

Dari website tersebut, mobil mewah itu telah melewati tempo pembayaran pajak yakni pada 4 Februari 2023 sehingga mobil tersebut menunggak pajak. 

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah senilai Rp 6.989.600 dengan rincian PKB Pokok Rp6.678.000, SWDKLLJ Rp143.000, PKB Denda Rp13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp35.000.

Polisi juga telah resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," kata Ade Ary.

Baca juga: Mario Dandy Satriyo, Anak Pejabat DJP Jaksel yang Aniaya Pemuda hingga Koma, Ayahnya Inisial RAT

(Tribun Network/fah/nas/tik/wly)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Lainnya : Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved