Justice For Icha
Kasus Kematian Icha Dibawa ke Rapat Forkopimda Sulawesi Utara
Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun diduga korban rudapaksa tahun 2021 menyita perhatian publik Sulawesi Utara.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun diduga korban rudapaksa tahun 2021 menyita perhatian publik Sulawesi Utara.
Kasus ini mencuat lagi setelah setahun usai, Polisi menangkap Marlon Budiman, ayah tiri korban sebagai tersangka kasus asusila tersebut
Kasus kematian ini menjadi atensi para pemimpin daerah, apalagi Kapolda Sulut, Irjen Setya Budiyanto membeber perkembangan kasus ini saat Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Ruang Rapat Gubernur, Kantor Gubernur Sulut, Rabu (22/2/2023).
Adapun Forkopimda merupakan grup penguasa daerah, terdiri dari Gubernur, Ketua DPRD, Panglima Kodam, Kapolda, Kepala Kejati, Kepala BIN, Komandan Lantamal, Komandan Lanud, dan Komandan Korem.
"Kami laporkan juga (kasus icha) karena jadi perhatian Gubernur angka kekerasan anak, pencabulan di Sulawesi Utara ini cukup tinggi," kata dia.
Dalam Forum itu Kapolda melaporkan, penyidik sudah menetapkan tersangka akibat meninggalnya seorang anak. Awalnya diketahui mengalami sakit, namun ada indikasi terjadi pencabulan atau pelecehan seksual.
"Saya laporkan semua. Saya juga komunikasi dengan Pak Kajati karena tanggung jawab penuntutan ada di beliau, kita koordinasikan,'' ujarnya.
Adapun setelah setahun lebih, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada Desember 2021.
Penyidik Polresta Manado menetapkan ayah tiri korban, Marlon Budiman sebagai tersangka.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya, Selasa (21/2/2023) di Markas Polresta Manado.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado. "Hari ini resmi kita tahan," kata dia.
Setelah satu tahun, Polresta Manado akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus asusila terhadap bocah Clarissa Tumewu yang terjadi pada tahun 2021.
Kasus yang terjadi pada Desember 2021 ini akhirnya terpecahkan setelah Polresta Manado menetapkan sang ayah tiri sebagai tersangka.
Ayah tiri dari bocah Icha bernama Marlon Budiman resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sulut Irjen Setyo Budianto kepada awak media mengatakan jika pelaku terbukti melakukan kasus pencabulan terhadap anak tirinya.
"Setelah satu tahun penyidik akhirnya mendapatkan kesimpulan jika pelaku adalah ayah tiri korban," ujarnya Selasa (21/2/2023) di Polresta Manado.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Sulut mengatakan jika pelaku sudah langsung ditahan oleh Polresta Manado.
"Hari ini resmi kita tahan," kata dia.
Sebelumnya, seorang bocah 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kekerasan seksual itu terjadi pada 7 Desember 2021.
Kejadian ini bermula saat korban di awal bulan Desember 2021 mengalami pendarahan. Awalnya ibu korban menduga korban mengalami menstruasi.
Namun setelah beberapa hari berlangsung pendarahan tidak kunjung berhenti, dan kondisi anak tersebut semakin banyak pendarahannya, sehingga ibu korban membawa korban ke dokter umum.
Akan tetapi kondisi anak juga tidak kunjung membaik.
28 Desember 2021, orang tua membawa Icha ke Rumah Sakit Wolter Mongisidi.
29 Desember 2021 korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat Prof Kandou dan mendapat perawatan intensif.
Dalam pemeriksaan dokter baru diketahui Icha mengalami kekerasan seksual
Meski sudah dirawat di rumah sakit, namun takdir berkata lain, korban menghembuskan nafas terakhir, Senin (24/1/2022) pukul 07.25 Wita.
Jenazah Icha kemudian dimakamkan di Desa Senduk, Minahasa. Bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga bersama Bupati Minahasa Roy Roring mendatangi langsung makam Icha.
Setahun berlalu, tak terdengar lagi perkembangan penyidikan kasus itu sampai kemudian Polresta menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka.
Kekerasan Perempuan dan Anak
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Sulut pun masih tergolong tinggi.
Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) hingga awal Februari 2023 mencatat laporan yang masuk sebanyak 15 kasus.
Bulan Januari 2023, laporan yang masuk tercatat sebanyak 13 laporan kasus dengan 15 korban.
Namun, memasuki Februari 2023 bertambah lagi 2 laporan, sehingga total laporan yang masuk sebanyak 15 dengan jumlah 17 korban.
Adapun sesuai data UPTD PPA, meningkatnya kasus kekerasan dengan tempat terjadinya kekerasan paling banyak terjadi yaitu di luar lingkungan rumah tangga atau Non KDRT.
Kepala DP3AD Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos menjelaskan, DP3AD menyiapkan layanan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut yang siap melakukan pelayanan.
Setidaknya ada 6 layanan yaknu ayanan Pengaduan, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Mediasi, Pendampingan dan Penampungan.
Sementara dan tahun 2023 ini dengan 17 Korban sebagai penerima manfaat layanan Perlindungan Perempuan dan anak semuanya terlayani dan tertangani dengan 2 korban telah selesai.
Sedangkan sebanyak 15 korban kasusnya masih dalam penanganan bersama pihak/mitra lembaga dalam hal ini Pihak Kepolisian.
Sementara untuk layanan jenis kekerasan yang ditangani, paling banyak terkait jenis kekerasan psikis dengan 8 Korban.
Posisi kedua ditempati oleh penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dengan jenis kasus penelantaran anak 3 Korban Anak.
Selanjutnya Jenis Kekerasan Seksual, Fisik dan Masalah sosial lainnya dengan masing-masing 2 Korban.
Lalu khusus pada jenis kekerasan seksual tercatat bahwa pelaku kekerasan anak dilakukan oleh orang dekat.
Pelaku yang merupakan orang dikenal ini menjadi salah satu sebab banyak kasus yang tidak dilaporkan.
Kondisi itu menjadi pemicu traumatis pada anak sebagai korban kekerasan seksual.
Dan hingga bulan Februari 2023 (2/2/23), tercatat ada 8 kasus yang dilaporkan oleh warga yang tinggal di Kota Manado.
Sementara posisi kedua wilayah terbanyak laporan terjadi Kabupaten Minahasa Utara (4 kasus) dan Kabupaten Minahasa Selatan dengan 2 kasus.
Terkait masih terjadinya kasus kekerasan seksual yang merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. (ryo)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Suaminya Ditetapkan Tersangka oleh Polresta Manado, Heidi Said Ingin Bertemu Hotman Paris Kembali
Baca juga: Viral Mobil Pajero Sport Diamuk Massa Diduga karena Tabrak Lari, Begini Info Pihak Kepolisian
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.