Justice for Icha
Didakwa Pasal Berlapis, Terdakwa Kekerasan Anak di Manado Sulawesi Utara Bisa Dihukum Mati
JPU sudah mendakwa Marlon Budiman dengan pasal yang paling berat. Namun, semua keputusan tetap ada di hakim.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Marlon Budiman, terdakwa kasus kekerasan terhadap anak tirinya yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara, berpotensi dihukum mati.
Pasalnya, saat sidang yang digelar pada Selasa (5/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Marlon Budiman didakwa dengan pasal berlapis.
Jaksa penuntut umum (JPU), Taufiq Fauzie, membenarkan hal tersebut.
Menurut Taufiq Fauzie dari tiga pasal yang didakwakan kepada Marlon Budiman, salah satunya punya hukuman maksimal yakni hukuman mati.
"Terdakwa memang berpotensi terkena hukuman mati karena salah satu pasal yang kami dakwaan ada mencantumkan hukuman tersebut," ujarnya.
Meski demikian, Taufiq Fauzie mengatakan semua keputusan ada di tangan hakim.
Pihaknya sudah melaksanakan dakwaan dengan pasal yang paling berat.
"Kami berharap hakim bisa memutuskan pasal yang paling berat, supaya ada efek jeranya," tegas dia.
Sebelumnya diketahui, seorang bocah berusia 10 tahun di Manado berinisial CT menjadi korban kekerasan seksual.
Ibu korban, bernama Heidy Said meminta bantuan kepada anggota DPR RI Dapil Sulut, Hillary Lasut, dengan mengunggah video di media sosial.
Unggahan video ibu korban kekerasan seksual di medsos tersebut akhirnya viral.
Peristiwa yang dialami anaknya sudah dia laporkan ke Polresta Manado pada 28 Desember 2021.
Dia memohon agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Saya memohon agar Ibu membantu saya menyelesaikan kasus ini karena anak saya seperti cacat," katanya.
Baca juga: Kembali Jabat Ketua KPU Minahasa Utara, Segini Harta Kekayaan Hendra Lumanauw
Baca juga: Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati
Dalam video berdurasi satu menit itu,Heidy Said mengaku sampai saat ini hanya bisa melaporkan kasus tersebut ke Polresta Manado.
Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Manado Dapat Pasal Berlapis, JPU: Maksimal Hukuman Mati |
![]() |
---|
Tersangka Kasus Bocah Icha Belum Disidang, Polresta Manado: Masih Lengkapi Berkas |
![]() |
---|
Polresta Manado Percepat Berkas Kasus Bocah Icha, Julianto: Bulan Depan Kita Targetkan Sidang |
![]() |
---|
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polresta Manado, Inilah Potret Ayah Tiri Bocah Icha |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Marlon Budiman Pertanyakan 2 Nama Pelaku yang Disebut Icha Sebelum Meninggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.