Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sangihe Sulawesi Utara

5 Kampung di Sangihe Fokus PAW Kapitalaung, Frans Porawouw: Jika Tidak Terpilih akan Diisi Penjabat

Sebanyak 5 kampung di Kepulauan Sangihe akan melaksanakan PAW Kapitalaung. Jika tidak terpilih atau dilaksanakan, akan diisi penjabat.

Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
Nelty/Tribun Manado
Kadis PMDD Sangihe Frans Porawouw 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Dari 145 desa dan 22 kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, ada 5 kampung yang akan menggelar pemilihan kapitalaung (kepala kampung) pengganti antara waktu (PAW).

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Daerah (PMDD) Sangihe, Frans Porawouw.

Dia menjelaskan, sebenarnya ada enam kampung yang akan melaksanakan PAW.

Namun, satu kampung yakni Bukide Timur di Kecamatan Nusa Tabukan sudah selesai PAW.

Kapitalaug Bukide Timur yang terpilih pun sudah dilantik.

“Sementara lima lainnya yakni Kampung Lapango Satu, Palelangen, Talengen, Mahengetang, serta Taowali sementara melakukan penjaringan,” jelas Frans Porawouw saat ditemui di ruangannya, Selasa (21/2/2022).

Baca juga: Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta Lantik 56 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkot

Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 23 Februari 2023, Info BMKG Sebanyak 31 Wilayah Cuaca Ekstrem

Lanjut dia, enam kampung yang melaksanakan pemilihan kapitalaung tersebut dikarenakan pemimpin sebelumnya ada yang meninggal dunia serta melakukan pelanggaran hukum.

“Pemungutan suara pemilihan kapitalaung pengganti antara waktu dilaksanakan hanya diwakilkan oleh unsur-unsur yang ada di masyarakat. Masa kerja panitia pemilihan tersebut selama satu bulan sejak pelantikan," jelas Frans Porawouw.

Frans Porawouw menambahkan, jika di bulan ini tidak ada yang terpilih atau tidak dilaksanakan PAW, maka akan diisi oleh penjabat.

Kepala PMDD Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw.
Kepala PMDD Kepulauan Sangihe, Frans Porawouw. (Tribunmanado.co.id/HO)

"Jika hal itu terjadi maka akan melakukan pemilihan serentak di tahun 2024 mendatang," sambung mantan Kepala Dinas Perhubungan Sangihe ini.

Dasar hukum pemilihan kapitalaung penggantian antara waktu menggunakan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017.

Lalu ada pula Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kapitalaung serta Perangkat Kampung.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved