Sangihe Sulawesi Utara
50 Liter Cap Tikus Diamankan Polres Kepulauan Sangihe Sulut, Barang Bukti Ditemukan di Tempat Ini
Operasi penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Penulis: Eduard Joanly Tahulending | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, Sangihe - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggagalkan upaya masuknya minuman keras jenis cap tikus ke wilayah Tahuna.
Tahuna adalah sebuah kecamatan yang juga merupakan ibukota Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Indonesia.
Kecamatan ini, bersama dua kecamatan lainnya, yakni Tahuna Timur dan Tahuna Barat, merupakan wilayah dataran teluk Tahuna.[1] Jumlah penduduk kecamatan ini berjumlah 16.139 (2020), dengan luas wilayah 25,76 km⊃2;, dan kepadatan penduduk 626,51 jiwa/km⊃2;.
Jarak darat antara Tahuna dan Kota Manado diperkirakan sekitar 244 kilometer, seperti yang tercantum dalam data Badan Pusat Statistik Sulawesi Utara.
Operasi penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 18.30 WITA.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Hevry Samson, SH, bersama Unit Opsnal Satnarkoba.
Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025, tanggal 27 September 2025, tentang perintah pelaksanaan razia minuman keras di wilayah hukum Polres Sangihe.
Sasaran kegiatan yakni memantau serta menindak peredaran minuman keras tanpa izin yang dibawa masuk menggunakan kapal penumpang KM Barcelona II yang sandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Tahuna.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan dua dos berisi cairan jenis cap tikus yang dikemas dalam plastik atau proco berukuran 25 liter per kantong, dengan total keseluruhan sekitar 50 liter.
Cap tikus adalah minuman beralkohol tradisional dari Minahasa, Sulawesi Utara, yang dibuat dari proses fermentasi dan distilasi air nira pohon aren atau enau.
Minuman ini memiliki sejarah panjang dan umumnya dikonsumsi dalam acara adat, meskipun sekarang juga diproduksi secara legal oleh beberapa perusahaan untuk berbagai varian.
Barang tersebut ditemukan tanpa pemilik yang mengakuinya.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut,” ungkap IPTU Hevry Samson.
Ia menambahkan, kegiatan razia dan pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Sangihe untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang sering menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 19.00 WITA.
Kapolres Kepulauan Sangihe mengapresiasi langkah cepat tim Satnarkoba dan menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara rutin di pintu-pintu masuk wilayah, baik pelabuhan laut maupun jalur darat. (Edu)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Trheads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya
| Ribuan Liter BBM Solar Diduga Ilegal di Tabukan Selatan Sangihe Diamankan Polisi |
|
|---|
| Harga Daging Babi di Pasar Towoe Sangihe Turun, Pembeli Mulai Ramai |
|
|---|
| Pemkab dan Polres Sangihe Gelar Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan Nasional |
|
|---|
| Kapal Tujuan Nusa Utara Sudah Diizinkan Berlayar, Ini Jawaban UPP Tahuna |
|
|---|
| Polres Sangihe Gelar Razia Miras Besar-besaran, Ini Jenis Miras yang Paling Banyak Beredar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/miras-ditemukan-di-Tahuna.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.