Mata Lokal Memilih
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Blak-Blakan di Podcast Tribun Manado, Pengalaman Tolak Suap
Mata Lokal Memilih menghadirkan Podcast dengan Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, DR Ardiles Mewoh.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Semakin banyak dialog, maka semakin memperkuat pemahaman mereka terkait penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian strategi pakai aplikasi, menggunakan Teknologi informasi.
Penggunaan media sosial informasi tersebar luas.
Masyarakat terlibat dalam tahapan pengawasan.
Jangan pikir masyarakat tidak punya ruang, semua bisa mengawasi siapa saja.
Kehidupan sehari hari mau IRT, guru pekerja publik, ada potensi pelanggaran dilaporkan.
Bagaimana membentuk kesadaran? Memang tantangannya banyak acuh tak acuh, urusan Pemilu, dianggap urusan orang lain.
Padahal Pemilu mau bagus mau jelek, saya juga punya peran.
Bagaimana Bawaslu memastikan jajarannya menjalankan tugas pengawasan?
Memang penyelenggara ad hoc, punya masalah soal kerja penuh waktu, kita merekrut orang - orang punya kerja lain. Pers ada yang jadi pengawas. Ada pekerja swasta.
Tantangan kita pengawas juga ada pekerjaan lain.
Kalau Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota harus kerja penuh waktu, kalau masih ada yang kerja lain, bisa dilaporkan kita akan tindak.
Kecuali Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, ada tugas-tugas pengawasan mereka harus mengatur waktu.
Misalnya ada pengawasan coklit, meski ada pekerjaan lain mau tidak mau harus mengawasi, kan mereka sudah membuat surat pernyataan di kertas bermaterai.
Kerja dengan integritas, komitmen dan loyalitas untuk melakukan pengawasan.
Kita memang secara kelembagaan menguatkan mereka, kapasitas mereka.
Soal motivasi negara sudah berikan jaminan honorarium ditambahkan kenaikan hampir 150 persen
Sekarang Rp 2.100.000, dari sisi kesejahteraan negara sudah menjamin, tinggal bagaimana.
Kompetensi juga penting, mau kerja apa kalau tidak tahu. Maka kita lakukan penguatan kapasitas, bimtek, pelatihan, memastikan mereka bekerja penegakan disiplin, saya minta ke Bawaslu kabupaten/kota, bagi Panwascam dan pengawas kelurahan/desa sudah, ada Surat Keputusan tapi tidak kerja.
Jajaran malas, tidak mau kerja, jika terbukti kita akan berhentikan.
Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menemukan penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran?
Apalagi soal pelanggaran etik, soal independensi, netralitas, tidak ada toleransi jajaran kita melakukan itu.
Hati - hati jangan sembarangan foto, sengaja atau tidak sengaja kita akan klarifikasi.
Angkat nomor 1, 2, 3 kita proses jadi bukti awal.
Masyarakat silahkan sampaikan ke panwascam.
Ini akan jadi informasi awal penting untuk proses penindakan.
Siapa lagi kalau bukan masyarakat, karena rentang kendalinya luas.
Masyarakat lebih gampang melihat perilaku cara kerja dan sebagaimana
Pengalaman Pemilu saat kampanye terang-terangan memberikan bantuan ke masyarakat, ke rumah ibadah, ormas keagamaan. Apa itu pelanggaran?
Yang jelas pelanggaran. Kita akan cegah, nanti akan sosialisasi terkait produk hukum mendekati masa kampanye, walau pun dari sekarang sudah kita sosialisasikan. B
atasan - batasan kampanye itu boleh dilakukan di mana? kapan? bagaimana bentuknya? Itu harus tersosialisasi ke peserta pemilu.
Peserta Pemilu itu terdiri dari Parpol, Calon Anggota DPD, dan Capres/Cawapres.
Persaloannya tidak hanya Parpol yang kampanye, ada caleg-calegnya juga.
Kita sosialisasi ke partai, apa partai juga sosialisasi ke caleg-calegnya? Ada mungkin yang tidak paham.
Pemilu 2019 sampai pidana kampanye caleg membagikan amplop ada stiker.
Semua unsur terpenuhi, ada yang masuk pelanggaran pidana. Ada yang inkrah sampai vonis penjara.
DKPP sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu di Sulut?
Bagaimana Bawaslu mengawasi tahapan verifikasi Parpol?
Memang jadi tantangan Bawaslu bagaimana strategi pengawasan. Kemarin tahapan verifikasi Parpol.
Secara prosedural Bawaslu hadir dalam pengawas tahapan, sifatnya misalnya pendaftaran, penyerahan dukungan, verifikasi adminstrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual kembali.
Kita lakukan pengawasan, sampai rekapitulasi di tingkat provinsi kita hadir memberikan tanggapan.
Memang ada potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, terkait sampaikan misalnya ada parpol kemudian pendukungnya tidak dikumpulkan, tidak dikunjungi.
Ada juga terkait akses terhadap Sipol, sejauh pengawasan Bawaslu memang sejauh tahapan demi tahapan tidak ada pelanggaran administrasi. Kalau ada sudah dijadikan temuan.
Hasil pengawasan catat di Laporan Hasil Pengawas oleh teman-teman di bawah itu tidak muncul dugaan pelanggaran administrasi.
Proses di Sipol Bawaslu aksesnya terbatas. diberikan ruang sebagai viewer.
Paling kita bisa lihat jumlah pendukung parpol MS atau TMS tidak bisa lain.
Jadi secara prosedural kita hadir di situ, dalam pengawasan tidak ada pelanggaran administrasi.
Pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu, apa pernah menghadapi upaya suap?
Pernah. Bukan cuma 1 kali, permah dalam bentuk uang, kalau saya pernah sampai Rp 1 Miliar.
Permintaannya macam-macam, supaya bisa terpilih, dalam pencalonan kepala daerah minta untuk diloloskan, paling banyak minta agar bisa terpilih.
Padahal kita mau bikin apa? Kalau mau terpilih, ya terpilih sendiri
Kita bekerja di ruang publik walaupun wilayah politis.
Masih banyak peserta pemilu, masyarakat juga menganggap ini mau terpilih dan tidak terpilih ditemukan oleh penyelenggara.
Orang berpikiran kalau mau terpilih main dengan penyelenggara, itu salah besar.
10 tahun di KPU, orang mau jadi ya jadi, suaranya begitu ya begitu.
Di era keterbukaan harus transparan, KPU ada sistem informasi, sistem rekapitulasi suara, supaya suara dari TPS sudah bisa diketahui, sudah terbuka begini siapa yang mau tambah-tambah? dipidana kita semua.
Pertama, kesadaran akan itu, dari pemberi (suap). Kalau bicara suara itu yang memberi dan menerima.
Peserta pemilu harus paham bahwa penyelenggara Pemilu menyelenggarakan tindakan administrasi, bukan untuk memberikan kemenangan kepada yang bersangkutan.
Tidak ada kemampuan penyelanggara Pemilu menambah kurang apalagi kan sekarang. Siapa berani? Penyelenggara Pemilu menambah atau mengurangkan suara. (ryo)
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.