Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Blak-Blakan di Podcast Tribun Manado, Pengalaman Tolak Suap

Mata Lokal Memilih menghadirkan Podcast dengan Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, DR Ardiles Mewoh.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado
Mata Lokal Memilih menghadirkan Podcast dengan Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, DR Ardiles Mewoh. Podcast dipandu Host Jumadi Mappanganro selalu Pimpinan Terasi Tribun Manado. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Tribun Manado menghelat rubrik Mata Lokal Memilih.

Dalam rangka setahun menuju Pemilu 2024.

Mata Lokal Memilih menghadirkan Podcast dengan Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, DR Ardiles Mewoh.

Podcast dipandu Host Jumadi Mappanganro selalu Pimpinan Terasi Tribun Manado.

Berikut hasil wawancara Ketua Bawaslu Sulut disajikan dengan format tanya jawab:

Apa kesibukan Bawaslu Saat ini?

Kita terus melakukan kerja kerja untuk melaksanakan pengawasan pemilu 2024.

Tahapan sedang berjalan jadi tanggung jawab kita memastikan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

 Tahapan kemudian muncul atau dilaksanakan, dan sementara berjalan misalnya baru dimulai Pemutakhiran data pemilih, KPU melakukan coklit (pencocokan dan penelitian) di lapangan.

Bawaslu melakukan pengawasan sifatnya melekat maupun secara mandiri. Ini kesibukan kita.

Kesibukan lain, kita melibatkan unsur masyarakat, misalnya diundang Ormas turut hadir memberikan sosialisasi ke masyarakat terkait penyelenggaraan  Pemilu. Seperti itu hari hari.

Banyak yang belum tahu, apa sebenarnya tugas Bawaslu di Pemilu?

Bawaslu nini salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu di samping KPU dan DKPP

Sesuai UU Bawaslu, KPU dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu..

KPU melaksanakan tugas tahapan demi tahapan pemilu. DKPP melakukan penindakan penyelenggara pemilu melanggar kode etik atau kode perilaku sesuai sumpah janji.

Bawaslu menjadi lembaga yang ditugaskan UU untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.

Baik tata cara, prosedur mekanisme yang diselenggarakan KPU maupun keseluruhan proses tahapan kampanye oleh peserta Pemilu, atau potensi pelanggaran netralitas misalnya oleh ASN, TNI/Polri dan sebagainya itu memang tugas kewenangan yang diberikan UU.

Prinsipnya kehadiran Bawaslu agar semua kegiatan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan main.

Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi, mencegah, kalau masih terjadi pelanggaran maka Bawaslu melakukan kewenangan penindakan

Pelanggaran itu, ada  pelanggaran administrasi, ada pelanggaran kita perbaiki.

Tapi, ada juga memang pelanggaran  pidana konsekuensinya pidana pemilu, nah ini kita lakukan bersama kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakumdu.

Kita di lapangan melakukan pengawasan, saat ini sifatnya prosedural, misalnya pemutakhiran data pemilih, verifikasi Bakal calon perseorangan, verifikasi parpol, memastikan bahwa apa yang dilakukan KPU secara prosedural sesuai aturan

Bawaslu baru-baru ini membentuk jaringan pengawas pemilu sampai ke bawah, apa saja tugas dan tanggung jawab mereka?


Memang UU menyebutkan jajaran pengawas itu dari pusat sampai pengawas TPS, semua diatur bertingkat, dan berjenjang.

Kita baru merekrut pengawas  desa /kelurahan.

Di Sulut ada 1.839 desa/kelurahan semua di isi jajaran pengawas angkat satu orang di situ, wilayah kerjanya desa kelurahan tentang.

Rentan pengawasan ini kan luas, kita tidak mampu mengawasi hanya dari Provinsi dan kabupaten/kota.

TPS juga akan kita taruh personel namanya pengawas TPS, kita rekrut 1 bulan jelang pemungutan suara, tapi sampai hari ini pengawas Kelurahan / desa

Mereka juga lakukan pengawasan misalnya saat ini  Pemutakhiran data pemilih, Pantarlih akan coklit ke rumah - rumah penduduk pastikan orang ini didaftarkan.

Kan prinsip pemutakhiran itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

Pengawas desa/kelurahan memastikan itu. Kalau pemilih tidak didaftarkan laporkan, silahkan laporkan ke Bawaslu

Baru-baru ini Bawaslu meluncurkan Jari Mu Pemilu, ada Posko Pengaduan, Kawal Hak Pilih?

Kita  membuka desk di kantor baik provinsi, kabupaten/kota. Ini ruang yang ingin kita sediakan ke masyarakat melaporkan, memberitahukan, menginformasikan ke pengawas, kalau ada orang per orang yang haknya tidak dipenuhi.

Yang bersangkutan misalnya tidak didaftarkan, bisa datang ke kantor.

Zaman sekarang ini dengan gadget lewat aplikasi tidak juga harus datang ke kantor, dari mana saja, bisa melaporkan, memberikan akses luas mendekatkan diri ke masyarakat.

Pemilu itu bukan hanya tanggal 14 Februari, dari sekarang sudah mulai tahapan. Kebanyakan dari warga masyarakat kan, nanti datang ke TPS, ternyata tidak terdaftar, kebanyakan begitu.

Masyarakat pro aktif dari sekarang. Apa dikunjungi atau tidak dikunjungi oleh pantarlih?  

Kan KPU gencar sampaikan kami coklit datang ke rumah, betul tidak?

Kita lihat,  apa semua dikunjungi? Jangan ada yang kerja dari bawah pohon.

Tidak dikunjungi sampai batas akhir silahkan laporkan kita cek kebenarannya.

Apa yang dilakukan Bawaslu, agar partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu itu bisa tinggi?

Tantangan masyarakat kita pola pikirnya, berpikir urusan Pemilu itu nanti hari H, dianggap hanya tugas kelompok tertentu, elit saja, penyelenggara, partai politik.

Masyarakat di bawah belum merasa bagian mereka, bagian mereka di hari H.

Strategi Bawaslu bagaimana melibatkan masyarakat, misalnya melakukan membentuk kader pengawas sifatnya partisipatif.

Bawaslu  Intens berdialog dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan organisasi profesi lainnya. 

Semakin banyak dialog, maka semakin memperkuat pemahaman mereka terkait penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian strategi pakai aplikasi, menggunakan Teknologi informasi.

Penggunaan media sosial informasi tersebar luas.

Masyarakat terlibat dalam tahapan pengawasan. 

Jangan pikir masyarakat  tidak punya ruang, semua bisa mengawasi siapa saja.

Kehidupan sehari hari mau IRT, guru pekerja publik, ada potensi pelanggaran dilaporkan.

Bagaimana membentuk kesadaran? Memang tantangannya banyak acuh tak acuh,  urusan Pemilu, dianggap urusan orang lain.

Padahal Pemilu mau bagus mau jelek, saya juga punya peran.

Bagaimana Bawaslu memastikan jajarannya menjalankan tugas pengawasan?

Memang penyelenggara ad hoc, punya masalah soal kerja penuh waktu, kita merekrut orang - orang punya kerja lain. Pers ada yang jadi pengawas. Ada pekerja swasta.

Tantangan kita  pengawas juga ada pekerjaan lain.

Kalau Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota harus kerja penuh waktu, kalau  masih ada yang kerja lain, bisa dilaporkan kita akan tindak.

Kecuali Panwascam, Pengawas Desa/Kelurahan, ada tugas-tugas pengawasan mereka harus mengatur waktu.

Misalnya ada pengawasan coklit, meski ada pekerjaan lain mau tidak mau harus mengawasi, kan mereka sudah membuat surat pernyataan di kertas bermaterai.

Kerja dengan integritas, komitmen dan loyalitas untuk melakukan pengawasan.

Kita memang secara kelembagaan menguatkan mereka, kapasitas mereka.

Soal motivasi negara sudah berikan jaminan honorarium ditambahkan kenaikan hampir 150 persen

Sekarang Rp 2.100.000, dari sisi kesejahteraan negara sudah menjamin, tinggal bagaimana.

Kompetensi juga penting, mau kerja apa kalau tidak tahu. Maka kita lakukan penguatan kapasitas, bimtek, pelatihan, memastikan mereka bekerja penegakan disiplin, saya minta ke Bawaslu kabupaten/kota, bagi Panwascam dan pengawas kelurahan/desa sudah, ada Surat Keputusan tapi tidak kerja.

Jajaran malas, tidak mau kerja, jika terbukti kita akan berhentikan.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menemukan penyelenggara Pemilu melakukan pelanggaran?

Apalagi soal pelanggaran etik, soal independensi, netralitas, tidak ada toleransi jajaran kita melakukan itu.

Hati - hati  jangan sembarangan foto, sengaja atau tidak sengaja kita akan klarifikasi.

Angkat nomor 1, 2, 3 kita proses jadi bukti awal.

Masyarakat silahkan  sampaikan ke panwascam.

Ini akan jadi informasi awal penting untuk proses penindakan.

Siapa lagi kalau bukan masyarakat, karena rentang kendalinya luas.

Masyarakat  lebih gampang melihat perilaku cara kerja dan sebagaimana

Pengalaman Pemilu saat kampanye terang-terangan memberikan bantuan ke masyarakat, ke rumah ibadah, ormas keagamaan. Apa itu pelanggaran?

Yang jelas pelanggaran. Kita akan cegah, nanti akan sosialisasi terkait produk hukum mendekati masa kampanye, walau pun dari sekarang sudah kita sosialisasikan. B

atasan - batasan kampanye itu boleh dilakukan di mana? kapan? bagaimana bentuknya? Itu harus tersosialisasi ke peserta pemilu.

Peserta Pemilu itu terdiri dari Parpol, Calon Anggota DPD, dan Capres/Cawapres.

Persaloannya tidak hanya Parpol yang kampanye, ada caleg-calegnya juga.

Kita sosialisasi ke partai, apa partai juga sosialisasi ke caleg-calegnya?  Ada mungkin yang tidak paham.

Pemilu 2019 sampai pidana kampanye caleg membagikan amplop ada stiker.

Semua unsur terpenuhi, ada yang masuk pelanggaran pidana. Ada yang inkrah sampai vonis penjara.

DKPP sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik  penyelenggara Pemilu di Sulut?

Bagaimana Bawaslu mengawasi tahapan verifikasi Parpol?

Memang jadi tantangan Bawaslu bagaimana strategi pengawasan. Kemarin tahapan verifikasi Parpol.

Secara prosedural Bawaslu hadir dalam pengawas tahapan, sifatnya misalnya pendaftaran, penyerahan dukungan, verifikasi adminstrasi, verifikasi faktual, verifikasi administrasi  perbaikan dan verifikasi faktual kembali.

Kita lakukan pengawasan, sampai rekapitulasi di tingkat provinsi kita hadir memberikan tanggapan.

Memang ada potensi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, terkait sampaikan misalnya ada parpol kemudian pendukungnya tidak dikumpulkan, tidak dikunjungi.

Ada juga terkait akses terhadap Sipol, sejauh pengawasan Bawaslu memang sejauh tahapan demi tahapan tidak ada pelanggaran administrasi. Kalau ada sudah dijadikan temuan.

Hasil pengawasan catat  di Laporan Hasil Pengawas oleh teman-teman di bawah itu tidak muncul dugaan pelanggaran administrasi.

Proses di Sipol Bawaslu aksesnya terbatas. diberikan ruang sebagai viewer.

Paling kita bisa lihat jumlah pendukung parpol MS atau TMS tidak bisa lain.

Jadi secara prosedural kita hadir di situ, dalam pengawasan tidak ada pelanggaran administrasi.

Pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu, apa pernah menghadapi upaya suap?

Pernah. Bukan cuma 1 kali,  permah dalam bentuk uang, kalau saya pernah sampai Rp 1 Miliar.

Permintaannya macam-macam, supaya bisa terpilih, dalam pencalonan kepala daerah minta untuk diloloskan, paling banyak minta agar bisa terpilih.

Padahal kita mau bikin apa? Kalau mau terpilih, ya terpilih sendiri

Kita bekerja di ruang publik walaupun wilayah politis.

Masih banyak peserta pemilu, masyarakat juga menganggap ini mau terpilih dan tidak terpilih ditemukan oleh penyelenggara.

Orang berpikiran kalau mau terpilih main dengan penyelenggara, itu salah besar.

10 tahun di KPU, orang mau jadi ya jadi, suaranya begitu ya begitu.

Di era keterbukaan harus transparan, KPU ada sistem informasi, sistem rekapitulasi suara, supaya suara dari TPS sudah bisa diketahui, sudah terbuka begini siapa yang mau tambah-tambah? dipidana kita semua.

Pertama, kesadaran akan itu, dari pemberi (suap). Kalau bicara suara itu yang memberi dan menerima.

Peserta pemilu harus paham bahwa penyelenggara Pemilu menyelenggarakan tindakan administrasi, bukan untuk memberikan kemenangan kepada yang bersangkutan.

Tidak ada kemampuan penyelanggara Pemilu menambah kurang apalagi kan sekarang. Siapa berani? Penyelenggara Pemilu menambah atau mengurangkan suara. (ryo)

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved