Mata Lokal Memilih
Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh Blak-Blakan di Podcast Tribun Manado, Pengalaman Tolak Suap
Mata Lokal Memilih menghadirkan Podcast dengan Narasumber Ketua Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara, DR Ardiles Mewoh.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Bawaslu menjadi lembaga yang ditugaskan UU untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu.
Baik tata cara, prosedur mekanisme yang diselenggarakan KPU maupun keseluruhan proses tahapan kampanye oleh peserta Pemilu, atau potensi pelanggaran netralitas misalnya oleh ASN, TNI/Polri dan sebagainya itu memang tugas kewenangan yang diberikan UU.
Prinsipnya kehadiran Bawaslu agar semua kegiatan pelaksanaan pemilu berjalan sesuai aturan main.
Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi, mencegah, kalau masih terjadi pelanggaran maka Bawaslu melakukan kewenangan penindakan
Pelanggaran itu, ada pelanggaran administrasi, ada pelanggaran kita perbaiki.
Tapi, ada juga memang pelanggaran pidana konsekuensinya pidana pemilu, nah ini kita lakukan bersama kejaksaan dan kepolisian dalam Sentra Gakumdu.
Kita di lapangan melakukan pengawasan, saat ini sifatnya prosedural, misalnya pemutakhiran data pemilih, verifikasi Bakal calon perseorangan, verifikasi parpol, memastikan bahwa apa yang dilakukan KPU secara prosedural sesuai aturan
Bawaslu baru-baru ini membentuk jaringan pengawas pemilu sampai ke bawah, apa saja tugas dan tanggung jawab mereka?
Memang UU menyebutkan jajaran pengawas itu dari pusat sampai pengawas TPS, semua diatur bertingkat, dan berjenjang.
Kita baru merekrut pengawas desa /kelurahan.
Di Sulut ada 1.839 desa/kelurahan semua di isi jajaran pengawas angkat satu orang di situ, wilayah kerjanya desa kelurahan tentang.
Rentan pengawasan ini kan luas, kita tidak mampu mengawasi hanya dari Provinsi dan kabupaten/kota.
TPS juga akan kita taruh personel namanya pengawas TPS, kita rekrut 1 bulan jelang pemungutan suara, tapi sampai hari ini pengawas Kelurahan / desa
Mereka juga lakukan pengawasan misalnya saat ini Pemutakhiran data pemilih, Pantarlih akan coklit ke rumah - rumah penduduk pastikan orang ini didaftarkan.
Kan prinsip pemutakhiran itu memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
MK Registrasi 11 Perkara Sengketa Pilkada dari Sulut, Baso Affandi: Hormati Proses Hukum |
![]() |
---|
Ajukan PHPU Pilkada Sulut ke MK, E2L-HJP Pilih Denny Indrayana Jadi Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Menakar Ambang Batas Pertarungan Pilkada Sulut di Mahkamah Konstitusi, Catatan Pengamat Hukum |
![]() |
---|
KPU Tomohon Gelar Bimtek dan Simulasi Aplikasi Sirekap untuk PPK dan PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Mitra Sulawesi Utara Minta Media Awasi Tahapan Pilkada, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.