Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Bharada E, Ini Pertimbangannya
Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Fadil mempersilakan jika akan mengajukan upaya hukum untuk banding.
"Yang jelas kami tidak melakukan upaya hukum banding atas perkara ini. Keterangan kuasa hukum Richard Eliezer yang tidak akan banding dan kami tidak banding, maka putusan atas Eliezer sudah inkracht," katanya.
Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya majelis hakim sudah memvonis 4 terdakwa lainnya. Yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
| Vonis Pengadilan Tinggi Manado Keluar, Eks Kadis PMD Bolmong Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara |
|
|---|
| Sosok Raden Zaenal Arief, Hakim PN Palembang yang Vonis Mati 3 Terdakwa Ditemukan Meninggal di Kos |
|
|---|
| Curhat Nikita Mirzani Jalang Sidang Vonis: Apa yang Ingin Dibuktikan dengan Tuntutan Seberat Itu? |
|
|---|
| Ingat Bharada E? Lama Menghilang Setelah Kasus Ferdy Sambo, Kabarnya Kini Sarjana |
|
|---|
| Akhirnya Terungkap Keinginan Mulia Terpidana Mati Kasus Pembunuhan di Kediri, Tebus Sedikit Salah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-pembunuhan-Brigadir-N-Yosua-Hutabarat.jpg)