Kejaksaan Tak Banding Vonis Ringan Bharada E, Ini Pertimbangannya
Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Bharada E.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Terkait dengan vonis ringan yang diberikan kepada Bharada E, Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding.
Diketahui sebelumnya jaksa menuntut Bharada E 12 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana angkat bicara terkait putusan hakim yang memvonis ringan Bharada E.
Baca juga: Sosok Wanita yang Sering Didatangi Bharada E, Ini Respon Seusai Richard Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Fadil Zumhana menjelaskan dalam Pasal 233-234 KUHAP menyebutkan bahwa permohonan banding berhak diajukan oleh terdakwa atau yang khusus diusahakan untuk itu atau penuntut umum dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan dijatuhkan, atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
"Jadi penuntut umum dan terdakwa berhak mengajukan banding atau upaya hukum. Artinya putusan hakim bisa tidak diterima oleh jaksa atau terdakwa," kata Fadil dalam tayangan di Kompas TV, Kamis (16/2/2023).
Dalam putusan atas Bharada E yang sangat jauh lebih ringan dari tuntuan jaksa, kata Fadil, ada beberapa hal dan pertimbangan menyangkut sikap kejaksaan apakah akan banding atau tidak.
"Kami melihat pihak keluarga korban, Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya memaafkan Bharada E. Saya melihat perkembangan dari suatu sikap yang memafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil.
Menurutnya dalam hukum manapun maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
"Kami mewakili korban, negara dan masyarakat, melihat perkembang seperti itu, salah satu pekembangannya untuk tidak melakukan upaya hukum atau banding dalam perkara ini. Karena sudah terwujud keadilan substansif," ujar Fadil.
Fadil mengatakan putusan hakim sudah mengambil over seluruhnya dakwaan maupun tuntutan jaksa.
"Hakim yakin benar atas dakwaan jaksa tersebut," katanya.
"Saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang, kooperatif, hal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau membongkar suatu peristwa pidana," katanya.
"Ini menjadi pertimbangan juga bagi kami untuk tidak menyatakan banding. Dengan kami tidak banding, maka inkracht lah putusan atas Bharada E, atau berkekuatan hukum tetap," kata Fadil.
Sementara untuk terdakwa lainnya, Fadil mempersilakan jika akan mengajukan upaya hukum untuk banding.
"Yang jelas kami tidak melakukan upaya hukum banding atas perkara ini. Keterangan kuasa hukum Richard Eliezer yang tidak akan banding dan kami tidak banding, maka putusan atas Eliezer sudah inkracht," katanya.
Seperti diketahui terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana sudah terpenuhi dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.
Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.
Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Sebelumnya majelis hakim sudah memvonis 4 terdakwa lainnya. Yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Telah tayang di WartaKotalive.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI
Chromebook di SMP Katolik St Laurentius Manado Masih Berfungsi dan Digunakan Siswa |
![]() |
---|
Eks Anggota TNI AL Terdakwa Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Sosok Satria Nanda: Mantan Kasat Narkoba Polresta Balerang Jual Sabu, Divonis Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Pelajar di Bitung Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Respon KAKSBG dan Keluarga |
![]() |
---|
Populer Bitung: Kebakaran Hanguskan Rumah dan 14 Kendaraan, Pelaku Pembunuhan Divonis Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.