Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Curhat Nikita Mirzani Jalang Sidang Vonis: Apa yang Ingin Dibuktikan dengan Tuntutan Seberat Itu?

Artis Nikita Mirzani terseret perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Editor: Ventrico Nonutu
WartaKota/Arie Puji Waluyo
CURHAT - Nikita Mirzani bertemu dr Reza Gladys dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025) lalu. Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya jelang sidang pembacaan vonis. 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus Nikita Mirzani tersebut akan kembali digelar, Selasa (28/10/2025).
  • Jelang sidang pembacaan vonis, Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya.
  • Nikita Mirzani juga menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Nikita Mirzani kini sedang menjalani proses hukum.

Nikita Mirzani terseret perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang kasus Nikita Mirzani tersebut akan kembali digelar, Selasa (28/10/2025).

Agenda sidang yaitu pembacaan vonis terhadap Nikita Mirzani.

Jelang sidang pembacaan vonis, Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya.

Dia membagikan tulisan yang menggambarkan isi hatinya terhadap proses hukum yang dijalaninya.

Menurut Nikita Mirzani, tuntutan jaksa terhadapnya tidak berlandaskan pada keadilan dan nurani hukum.

"Penuntut umum menuntut saya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang begitu kejam, melebihi tuntutan yang sering dijatuhkan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran, bahkan triliunan rupiah," tulis Nikita Mirzani di unggahannya dikutip Senin (27/10/2025).

Dasar tuntutan yang diajukan terhadapnya, dipertanyakan ibu tiga anak itu.

Kata Nikita Mirzani, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam.

"Apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?" tulis Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani juga menyinggung bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

Kata dia, hal itu tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan.

Nikita Mirzani juga menegaskan tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapapun.

"Yang ada hanya tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi," tulis Nikita Mirzani.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved