Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong

Vonis Pengadilan Tinggi Manado Keluar, Eks Kadis PMD Bolmong Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Nielton Durado/Tribun Manado
VONIS - Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde divonis empat tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan pemerasan sejumlah Sangadi (Kepala Desa) di Bolmong. 

Ringkasan Berita:
  • Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara
  • Sebelum jadi tersangka, Abdulsalam Bonde sempat mengelak panggilan dari Kejari Kotamobagu
  •  Pejabat eselon dua di Pemkab Bolmong ini akhirnya dijemput secara paksa

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan karena terdakwa Abdulsalam Bonde terbukti bersalah melakukan pemerasan sejumlah Sangadi (Kepala Desa) di Bolmong.

Awalnya, terdakwa Abdulsalam Bonde divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Namun, kuasa hukum Abdulsalam Bonde kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Akan tetapi, PT Manado akhirnya mengeluarkan putusan terkait banding tersebut.

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan putusan dari PT Manado sudah diterima pihaknya.

"Putusan PT Manado yaitu memperkuat vonis dari PN Manado," kata Mokoginta, Senin 17 November 2025 di kantornya.

"Jadi terdakwa Abdulsalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara," ucapnya.

Chairul menegaskan sudah menerima salinan dari putusan PT Manado.

Tapi pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa.

"Waktunya 14 hari untuk mau kasasi atau tidak? Kalau tidak kasasi maka akan langsung kami eksekusi," tegasnya.

Saat ini terdakwa Abdulsalam Bonde masih ditahan di Rutan Manado.

Sebelumnya, Kejari Kotamobagu menahan oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Abdulsalam Bonde. 

Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdulsalam Bonde resmi berstatus tersangka.

Sebelum jadi tersangka, Abdulsalam Bonde sempat mengelak panggilan dari Kejari Kotamobagu dengan alasan sakit. 

Abdulsalam Bonde ditetapkan tersangka karena melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa di Bolmong.

Anehnya, Bonde berdalih bahwa uang yang diminta untuk disetorkan ke Kejari Kotamobagu.

Namun, uang pemerasan tersebut ternyata dipakai sendiri. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved