Kasus Pemerasan Kadis PMD Bolmong
Vonis Pengadilan Tinggi Manado Keluar, Eks Kadis PMD Bolmong Tetap Dihukum 4 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Ringkasan Berita:
- Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bolmong Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara
- Sebelum jadi tersangka, Abdulsalam Bonde sempat mengelak panggilan dari Kejari Kotamobagu
- Pejabat eselon dua di Pemkab Bolmong ini akhirnya dijemput secara paksa
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdussalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara.
Vonis tersebut diberikan karena terdakwa Abdulsalam Bonde terbukti bersalah melakukan pemerasan sejumlah Sangadi (Kepala Desa) di Bolmong.
Awalnya, terdakwa Abdulsalam Bonde divonis empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider dua bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Namun, kuasa hukum Abdulsalam Bonde kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Manado.
Akan tetapi, PT Manado akhirnya mengeluarkan putusan terkait banding tersebut.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu Chairul Mokoginta mengatakan putusan dari PT Manado sudah diterima pihaknya.
"Putusan PT Manado yaitu memperkuat vonis dari PN Manado," kata Mokoginta, Senin 17 November 2025 di kantornya.
"Jadi terdakwa Abdulsalam Bonde tetap divonis empat tahun penjara," ucapnya.
Chairul menegaskan sudah menerima salinan dari putusan PT Manado.
Tapi pihaknya masih menunggu keputusan dari terdakwa.
"Waktunya 14 hari untuk mau kasasi atau tidak? Kalau tidak kasasi maka akan langsung kami eksekusi," tegasnya.
Saat ini terdakwa Abdulsalam Bonde masih ditahan di Rutan Manado.
Sebelumnya, Kejari Kotamobagu menahan oknum Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Abdulsalam Bonde.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Abdulsalam Bonde resmi berstatus tersangka.
Sebelum jadi tersangka, Abdulsalam Bonde sempat mengelak panggilan dari Kejari Kotamobagu dengan alasan sakit.
Abdulsalam Bonde ditetapkan tersangka karena melakukan pemerasan kepada sejumlah kepala desa di Bolmong.
Anehnya, Bonde berdalih bahwa uang yang diminta untuk disetorkan ke Kejari Kotamobagu.
Namun, uang pemerasan tersebut ternyata dipakai sendiri. (Nie)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Kasus Pemerasan Eks Kadis PMD Bolmong Masuk Tahap II, Bakal Disidangkan di Pengadilan Negeri Manado |
|
|---|
| Terungkap Sebelum Dijemput Paksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Sempat Palsukan Surat Sakit |
|
|---|
| Sosok Abdussalam Bonde, Kadis PMD Bolmong Sulut yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Kepala Desa |
|
|---|
| 7 Jam Diperiksa, Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Akhirnya Ditahan Kejari Kotamobagu |
|
|---|
| Breaking News: Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Dua Kali Jadi Tersangka Pemerasan Kepala Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Vonis-Mantan-Kadis-PMD-Bolmong-Abdulsalam-Bonde-divonis-empat-tahun-penjaraGJGHJGHJ.jpg)