Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer

Inilah 7 fakta sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. 

Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

5. Pendukung Bharada E berbahagia di PN Jakarta Selatan seusai Hakim bacakan vonis

Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.

Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.

"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.

Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.

"Terharu aku," kata dia.

Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.

Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.

Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.

Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.

Pendukung Bharada E senang Richard Eliezer divonis ringan dan nyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di PN Jakarta Selatan.
Pendukung Bharada E senang Richard Eliezer divonis ringan dan nyanyikan lagu 'Indonesia Raya' di PN Jakarta Selatan. (Kompas.com/Singgih Wiryono)

6. Pendukung Bharada E nyanyikan lagu 'Indonesia Raya'

Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.

Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.

"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.

Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.

"Terharu aku," kata dia.

Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.

Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.

Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.

Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sujud Doa Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman: Terima kasih Tuhan Yesus

7. Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih

Richard Eliezer menyampaikan terima kasih banyak usai majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan pengacara Richard, Ronny Talapessy yang sempat bertemu kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," ujar Ronny.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Putusan vonis ini terbilang ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 12 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata Ronny.

Ronny pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil.

"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," imbuh Ronny Talapessy

Baca juga: Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa

Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

(TribunManado.co.id/Kompas.com)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved