Kasus Pembunuhan Brigadir J
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer
Inilah 7 fakta sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
5. Pendukung Bharada E berbahagia di PN Jakarta Selatan seusai Hakim bacakan vonis
Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.
Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.
"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.
Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.
"Terharu aku," kata dia.
Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.
Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.
Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.

6. Pendukung Bharada E nyanyikan lagu 'Indonesia Raya'
Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.
Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.
"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.
Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.
"Terharu aku," kata dia.
Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.
Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.
Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.
Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sujud Doa Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman: Terima kasih Tuhan Yesus
7. Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih
Richard Eliezer menyampaikan terima kasih banyak usai majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan pengacara Richard, Ronny Talapessy yang sempat bertemu kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," ujar Ronny.

Selain itu, Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.
Putusan vonis ini terbilang ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 12 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata Ronny.
Ronny pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," imbuh Ronny Talapessy
Baca juga: Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
(TribunManado.co.id/Kompas.com)
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
vonis Bharada E
vonis richard eliezer
Sidang Vonis Bharada E
sidang vonis richard eliezer
Fakta Sidang Vonis Bharada E
Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer
kasus pembunuhan brigadir j
Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.