Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer

Inilah 7 fakta sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. 

Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.

"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.

Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ekspresi Richard Eliezer Setelah Divonis 1 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kompas.com)

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.

Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.

Tapi demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.

3. Pengunjung bergemuruh setelah Hakim bacakan vonis Bharada E

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).

Pantauan sidang vonis Bharada E digelar di PN Jaksel dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Bharada Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved