Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa

Momen di ruang sidang seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis pada Rabu (15/2/2023)

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews/Jeprima/Kompas.com
Momen-momen di ruang sidang seusai Richard Eliezer alias Bharada E divonis oleh Majelis Hakim pada Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E telah menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Bharada E dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan.

Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim
Detik-detik Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara oleh Hakim (Kompas.com)

Baca juga: Ibunda Brigadir J Rela Vonis Richard Eliezer hanya 1,6 Tahun, Rosti: Eliezer Dipakai Tuhan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim itu, Eliezer pun menangis.

Dilansir Kompas.com, suasana ruang sidang pun menjadi ricuh.

Tak sedikit awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.

Setelah pernyataan penutup dari Majelis Hakim, para petugas yang mengenakan baju LPSK sontak langsung mengamankan Eliezer.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Kompas TV)

Terpantau para pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang saling terlibat saling dorong.

Hal tersebut membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh.

Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.

“Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.

Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved