Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak

Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Dok. Handout
Majelis Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan. Banding Ferdy Sambo Ditolak dan Tetap Dihukum Mati. Potret Kolase Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Almarhum Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengajuan banding dari permohon Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Diketahui, PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam pembacaan putusan tersebut, motif pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo cs tidak wajib dibuktikan.

Dengan demikian, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tetap dihukum mati sebagaimana vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sejalan dengan Majelis Hakim PN Jaksel, Majelis Hakim PT DKI Jakarta menilai bahwa motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua tak perlu dibuktikan.

Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin ditolak Majelis Hakim.
Hasil sidang banding Ferdy Sambo, Rabu (12/4/2023). Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat yakin ditolak Majelis Hakim. (Kompas.com/Live Youtube)

"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," ujar Hakim Singgih.

Dalam pertimbangan putusan pengadilan, Majelis Hakim PN Jaksel berpendapat bahwa motif bukanlah unsur penting, sehingga tidak harus dibuktikan dalam sidang.

Motif perlu diketahui di antaranya untuk menentukan berat ringannya pemidanaan, tetapi tidak wajib dibuktikan.

"Karena motif dengan kesengajaan merupakan dua hal yang berbeda, kecuali apabila dalam KUHP memang mensyaratkan secara eksplisit perlunya motif itu dibuktikan," kata hakim.

Terkait ini, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat bahwa motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan.

Jika dikaitkan dengan tindak pidana, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.

Dalam proses peradilan, menurut hakim, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan. Akan tetapi, sifatnya kasuistik.

Oleh karenanya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta berpendapat, motif pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J tak perlu dibuktikan.

Menurut hakim, motif yang diklaim berawal dari kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak jelas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved