Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Permohonan banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi tetap hihukum 20 tahun penjara.

Editor: Frandi Piring
Warta Kota/YULIANTO
Permohonan banding ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Putri Candrawathi tetap hihukum 20 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan banding Putri Candrawathi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Dengan begitu, Putri Candrawathi tetap hihukum 20 tahun penjara sesuai vonis PN Jakarta Selatan pada Februari lalu.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan pihak Putri Candrawathi atas hukuman 20 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi divonis 20 tahun lantaran dinilai turut serta dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Putri Candrawathi bersama sang suami, Ferdy Sambo serta satu ajudan dan satu ART, terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Ewit Soetriadi, memutuskan untuk menguatkan putusan hukuman 20 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa, Putri Candrawathi.

"Mengadili menerima permintaan banding penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut."

Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 791/Pid/2022/PN Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 tersebut."

"Memerintahkan terdakwa dalam tahanan. Menetapkan lamanya terdakwa selama penangkapan dan penahanan untuk dikurangkan seluruhnya terhadap pidana seluruhnya," kata Ewit Soetriadi dalam sidang banding tersebut, Rabu (12/4/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ferdy Tetap Dihukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Kompas.com/Youtube)

Sebelumnya, majelis hakim PT DKI Jakarta juga telah menolak banding dari terdakwa Ferdy Sambo.

Bahkan, hakim justru memperkuat putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

"Memutuskan untuk memperkuat putusan sebelumnya dan memerintahkan Ferdy Sambo untuk tetap di dalam tahanan," sambungnya.

Selain Ferdy Sambo dan Putri, putusan banding juga akan dibacakan bagi terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebagai informasi, saat sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim, Wahyu Iman Santoso.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved