Kasus Pembunuhan Brigadir J
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer
Inilah 7 fakta sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan secara sah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Hakim Wahyu Iman Santoso
Berikut fakta-fakta sidang putusan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), seperti yang dirangkum TribunManado.co.id dari artikel Kompas.com dengan topik 'Vonis Richard Eliezer':
1. Richard Eliezer menangis seusai dengar vonis Hakim
Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.
Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2. Hakim jelaskan alasan ringankan vonis Bharada E
Poin-poin pertimbangan yang meringkankan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejujuran serta rasa penyesalan atas perbuatannya membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.
Selain itu, Richard Eliezer bersikap baik dan meminta maaf kepada keluarga korban, mendiang Brigadir J.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Antara lain, mantan ajudan Ferdy Sambo itu dianggap telah menyesali perbuatannya.
"Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata hakim dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Hakim juga mempertimbangkan status Richard sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara pembunuhan Yosua.
Selain itu, keluarga Yosua telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.
"Keluarga korban Nofriansyah Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," ujar hakim.

Sikap Richard yang sopan selama di persidangan juga dipertimbangkan hakim sebagai hal meringankan. Selain itu, Richard belum pernah dihukum.
Usia Richard yang masih muda pun menjadi pertimbangan hakim. Diharapkan, ke depan Richard mampu memperbaiki perbuatannya.
Tapi demikian, hakim tetap mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan Richard yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Hal memberatkan; hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," tutur hakim.
3. Pengunjung bergemuruh setelah Hakim bacakan vonis Bharada E
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Pantauan sidang vonis Bharada E digelar di PN Jaksel dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Bharada Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Hakim Wahyu.

Setelah Hakim Wahyu Iman Santosa membacakan vonis, seketika ruang sidang bergemuruh sukacita.
4. Kericuhan seusai Bharada E divonis Hakim
Terjadi kericuhan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan seusai mejelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan setelah dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir Kompas.com, pantautan di lokasi, kerusuhan terlihat sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.
Tak sedikit awak media dan pendukung turut masuk ke ruang sidang tersebut.
Membludaknya pengunjung dan awak media membuat pagar pembatas antara pengunjung sidang dan terdakwa pun roboh.
Area tempat terdakwa pun bisa dimasuki oleh pengunjung.
“Ini momen, ini momen,” ujar seorang fotografer yang tidak mendapatkan foto saat vonis dibacakan.
Gontok-gontokan antara awak media dan petugas keamanan sempat terjadi.
Pengamanan Dalam atau Pamdal PN Jakarta Selatan akhirnya dipisahkan lantaran cekcok dengan awak media.
“Tenang-tenang nanti kita kasih kesempatan,” kata koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menenangkan situasi tersebut.

Sementara pendukung Richard Eliezer bersorak lantaran vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
5. Pendukung Bharada E berbahagia di PN Jakarta Selatan seusai Hakim bacakan vonis
Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.
Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.
"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.
Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.
"Terharu aku," kata dia.
Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.
Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.
Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.

6. Pendukung Bharada E nyanyikan lagu 'Indonesia Raya'
Pendukung Richard Eliezer Pudihang gembira atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Para pendukung yang berkumpul baik di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun di luar ruang sidang pada Rabu (15/2/2023) siang, bersorak-sorai usai ketua majelis hakim Wahyu Imam Santoso membacakan vonisnya.
Mereka yang mayoritas terdiri dari emak-emak sempat menyanyikan yel-yel seperti saat suporter sepak bola tengah menyemangati tim andalannya.
"Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya, Richard Eliezer siapa yang punya...Yang punya kita semua," demikian lirik yel-yel yang dinyanyikan para pendukung.
Beberapa emak-emak bahkan tampak menyanyikan yel-yel tersebut dengan berurai air mata.
"Terharu aku," kata dia.
Para pendukung Richard Eliezer tampak kompak mengenakan kaus hitam bertuliskan, 'Save Bharada E'.
Mereka membela Richard Eliezer karena meyakini bahwa polisi berpangkat Bharada itu hanya menuruti perintah atasannya Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yoshua.
Sorak-sorai yang dikumandangkan para pendukung Bharada E sempat membuat pembacaan vonis terhenti.
Hakim kemudian terus meminta penonton sidang untuk tenang agar sidang dapat dilanjutkan.
Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sujud Doa Saat Hakim Bacakan Vonis Hukuman: Terima kasih Tuhan Yesus
7. Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih
Richard Eliezer menyampaikan terima kasih banyak usai majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya.
Hal tersebut disampaikan pengacara Richard, Ronny Talapessy yang sempat bertemu kliennya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," ujar Ronny.

Selain itu, Ronny menyebut bahwa vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.
Putusan vonis ini terbilang ringan dan jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard 12 tahun penjara.
"Putusan majelis hakim hari ini mewakili rasa keadilan orang banyak, rasa keadilan Richard Eliezer," kata Ronny.
Ronny pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menjatuhkan putusan yang adil.
"Dalam proses ini kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," imbuh Ronny Talapessy
Baca juga: Momen Saat Bharada E Divonis, Icad Menangis, Ruang Sidang Ricuh, LPSK Langsung Amankan Terdakwa
Berita Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
(TribunManado.co.id/Kompas.com)
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
vonis Bharada E
vonis richard eliezer
Sidang Vonis Bharada E
sidang vonis richard eliezer
Fakta Sidang Vonis Bharada E
Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer
kasus pembunuhan brigadir j
Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.