Kasus Pembunuhan Brigadir J
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer
Inilah 7 fakta sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Bharada Richard Eliezer divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim menyatakan Bharada E terbukti bersalah dan secara sah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” jelas Hakim Wahyu Iman Santoso
Berikut fakta-fakta sidang putusan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023), seperti yang dirangkum TribunManado.co.id dari artikel Kompas.com dengan topik 'Vonis Richard Eliezer':
1. Richard Eliezer menangis seusai dengar vonis Hakim
Terdakwa Richard Eliezer tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis.
Richard terlihat menangis saat majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

2. Hakim jelaskan alasan ringankan vonis Bharada E
Poin-poin pertimbangan yang meringkankan Richard Eliezer alias Bharada E setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kejujuran serta rasa penyesalan atas perbuatannya membuat Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan.
Selain itu, Richard Eliezer bersikap baik dan meminta maaf kepada keluarga korban, mendiang Brigadir J.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Richard Eliezer.
Richard Eliezer
Bharada E
Brigadir J
vonis Bharada E
vonis richard eliezer
Sidang Vonis Bharada E
sidang vonis richard eliezer
Fakta Sidang Vonis Bharada E
Fakta Sidang Vonis Richard Eliezer
kasus pembunuhan brigadir j
Fakta-fakta sidang vonis Richard Eliezer
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.