Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah
Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Aritkel ini tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
hukuman mati
Vonis mati
Brigadir J
pembunuhan
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.