Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah

Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. 

Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.

Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Aritkel ini tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved