Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: 'Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding'

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Sebut 'Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding'.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf. Sebut Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuat Maruf sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis 15 Tahun Penjara.

Seusai mendengar vonis dari Majelis Hakim, Kuat Maruf menegaskan akan mengajukan banding atas putusan 15 tahun penjara.

"Iya, saya akan banding!" ujar Kuat Maruf saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat Maruf juga menegaskan tak pernah melakukan pembunuhan berencana seperti yang diyakini oleh Majelis Hakim dan didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak (melakukan pembunuhan) berencana," kata dia.

Sebagai informasi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim setelah dinilai terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka.
Kuat Maruf (kiri) dan Ricky Rizal (kanan)akan menghadapi sidang vonis dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (14/2/2023). Ini tuntutan mereka. ((Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto))

Sebelumnya, Kuat dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh jaksa. Namun, hakim menjatuhkan vonis yang hampir dua kali lipat.

Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Kuat Maruf disebut jakim berperan menyiapkan tempat eksekusi mati Brigadir Yosua.

Brigadir J tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan Pada 8 Juli 2022.

Baca juga: 4 Fakta Sidang Kuat Maruf, Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Tunjukan Gaya Metal Pada Jaksa

Dianggap tak sopan

Hakim juga turut menyoroti tingkah laku Kuat selama persidangan berlangsung. Bahkan, sikap Kuat dinilai tidak sopan selama proses sidang.

Hal ini menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman Kuat menjadi 15 tahun penjara.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak sopan di persidangan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved