Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah
Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sebagai terdakwa divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo dinilai terbukti secarah sah dan bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Setelah menerima vonis hukuman mati, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas pidana yang diterimanya.
Melansir Kompas.com, Majelis hakim telah menjatuhkan Vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Meski telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?
3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo
Menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.
"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.
"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.
Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).
Sementara itu, pada tingkat kasasi, ketepatan penerapan hukumnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) selaku judex jury.
"Demikian juga terhadap hukuman mati ini secara sistemik akan diuji kembali dalam PK. Ini juga bagian dari kehati-hatian sistem," tandasnya.
Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J
Sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
- Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Menilai Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.
Karena menurut majelis hakim hal itu merupakan keterangan atau bantahan kosong belaka," kata hakim.
Sebagai informasi, hari ini, Senin (13/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Sebelumnya dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sementara sang istri dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Tidak Membunuh Brigadir J, Saya akan Banding
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Aritkel ini tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
hukuman mati
Vonis mati
Brigadir J
pembunuhan
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.