Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Malpraktik di Kotamobagu

Awal Mula Dokter di Kotamobagu Siti Korompot Ditetapkan Tersangka Malpraktik: Dilapor Suami Korban

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menyebut, dr Siti Korompot telah ditetapkan sebagai tersangka kasus malpraktik RSIA Kasih Fatimah.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
Kolase/TribunManado
MALPRAKTIK - Kasus dugaan malpraktik yang menimpa almarhumah Najwa Gomba (19) di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu kini memasuki babak baru. Direktur RSIA Kasih Fatimah dr Siti Korompot jadi tersangka. 

Ringkasan Berita:
  • dr Siti Korompot yang merupakan Direktur RSIA Kasih Fatimah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malpraktik. 
  • Korban dalam kasus ini adalah Najwa Gomba (19) yang dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar di RSIA Kasih Fatimah
  • Suami Najwa, Mohamad Arifin yang juga merupakan anggota Intel Polres Kotamobagu kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Perjalanan kasus dugaan malpraktik di RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu, Sulawesi Utara, telah sampai ke tahap penetapan tersangka oleh Polres Kotamobagu

Kasat Reskrim Polres Kotamobagu Iptu Ahmad Waafi menyebut, dr Siti Korompot yang merupakan Direktur rumah sakit tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

"Setelah gelar perkara, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Sabtu 22 November 2025 kepada Tribun Manado

Malapraktik sendiri adalah suatu jenis kelalaian dalam standar profesional yang berlaku umum, dan pelanggaran atas tugas yang menyebabkan seseorang menderita kerugian.

Hal ini dilakukan oleh seorang profesional ataupun bawahannya, agen atas nama klien atau pasien yang menyebabkan kerugian bagi klien atau pasien.

Lantas bagaimana awal mula kasus ini hingga ikut membuat dr Siti Korompot jadi tersangka? 

Kasus dugaan malapraktik ini mulai mencuat ke publik pada Februari 2025.

Najwa Gomba (19) dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani operasi caesar.

Suami Najwa, Mohamad Arifin yang juga merupakan anggota Intel Polres Kotamobagu kemudian secara resmi melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis, 27 Februari 2025.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

Kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah Polres Kotamobagu mengantongi hasil Rekomendasi dari Majelis Dewan Profesi (MDP).

Di mana MDP menyebut adanya pelanggaran prosedural dalam penanganan korban. 

Rekomendasi MDP tersebut pula yang menjadi dasar dinaikkannya perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Selanjutnya, dr Siti Korompot dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved