Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah
Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sebagai terdakwa divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Ferdy Sambo dinilai terbukti secarah sah dan bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.
Setelah menerima vonis hukuman mati, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas pidana yang diterimanya.
Melansir Kompas.com, Majelis hakim telah menjatuhkan Vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Meski telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?
3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo
Menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.
"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).
Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.
"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.
Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
hukuman mati
Vonis mati
Brigadir J
pembunuhan
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.