Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah

Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

|
Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menilai Tak Ada Hal Meringankan. Potret Ferdy Sambo ikut sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Jakarta Selatan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo sebagai terdakwa divonis mati oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo dinilai terbukti secarah sah dan bersalah merencanakan pembunuhan Brigadir J pada Juli 2022 lalu.

Setelah menerima vonis hukuman mati, Ferdy Sambo memiliki kesempatan untuk melakukan banding atas pidana yang diterimanya.

Melansir Kompas.com, Majelis hakim telah menjatuhkan Vonis mati kepada eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dibacakan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya," kata Hakim Wahyu.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjutnya.

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023).
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Vonisnya Sesuai dengan Keadilan Publik. Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (1/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Meski telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?

3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo

Menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.

"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.

"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.

Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved