Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tiga Upaya Ferdy Sambo untuk 'Lawan' Vonis Mati, Hakim Menyatakan Terbukti Bersalah
Inilah tiga upaya yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk lolos dari vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sementara itu, pada tingkat kasasi, ketepatan penerapan hukumnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) selaku judex jury.
"Demikian juga terhadap hukuman mati ini secara sistemik akan diuji kembali dalam PK. Ini juga bagian dari kehati-hatian sistem," tandasnya.
Baca juga: Sakit Hati Putri Candrawathi Berujung Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, Rampas Nyawa Brigadir J
Sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan Ferdy Sambo
Diberitakan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.
- Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
- Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
- Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
- Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
- Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
- Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.
Hakim Menilai Ferdy Sambo Sejak Awal Berniat Membunuh Brigadir J
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim membacakan pertimbangan vonis Ferdy Sambo yang menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sejak awal sudah punya niat untuk menghabisi nyawa ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jika Ferdy Sambo tak ingin Brigadir J mati, maka permintaan penembakan dan back up cukup sampai di saksi Ricky Rizal.
Akan tetapi saat Ricky menolak gara-gara tak kuat mental, Ferdy Sambo justru kembali mencari orang lain yang dapat menghabisi nyawa Brigadir J.
Ferdy Sambo memanggil saksi Richard Eliezer alias Bharada E untuk membunuh Brigadir J di rumah dinas di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam pertimbangan hukum pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Karena tujuan terdakwa dari semula adalah matinya Nofriansyah Yosua Hutabarat maka saksi Richard dipanggil untuk mewujudkan kehendak terdakwa menghilangkan nyawa korban Yosua tersebut," kata hakim.
Majelis hakim menyebut bahwa klaim Sambo yang memerintahkan hajar bukan tembak kepada Richard Eliezer adalah keterangan atau bantahan kosong belaka.
Hakim meragukan keterangan Sambo tersebut lantaran sejak awal sudah diperlihatkan bahwa terdakwa memang berniat untuk menghabisi Brigadir J.
"Majelis hakim meragukan keterangan terdakwa yang hanya menyuruh saksi Richard untuk mem-backup atau mengatakan 'hajar card' pada saat itu.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
hukuman mati
Vonis mati
Brigadir J
pembunuhan
kasus pembunuhan brigadir j
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.