Vonis Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Bela Richard Eliezer, Apresiasi Pengakuan Bharada E dan Sudah Memaafkan
Menjelang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer
Jaksa juga meminta Kuat Maruf dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa penangkapan dan menjalani tahanan sementara.
Selain itu, Kuat Maruf juga dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
- Ricky Rizal (Bripka RR)
Ricky Rizal alias Bripka RR diketahui mendapatkan tuntutan yang sama dengan Kuat Maruf, yakni delapan tahun penjara.
JPU mengungkapkan peran Ricky Rizal dalam pembacaan tuntutan pada sidang Senin (16/1/2023).
"Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senja api milik Brigadir Yosua ke dashboard mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban."
"Terdakwa Ricky Rizal secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban," sambung JPU.
3. Rabu (15/2/2023)
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA). Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi.
- Richard Eliezer
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.
Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Motif Pembunuhan Brigadir J sakit hati
Alasan Bharada E Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo divonis seumur hidup
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Soetarto Merupakan Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati, Bukan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht |
![]() |
---|
Mahfud MD: Hakim Independen dan Tanpa Beban, Tuding Pembela Sambo Mendramatisasi Fakta |
![]() |
---|
Keluarga Sambo Berencana Ajukan Banding, Alasan Hukuman Mati Irjen Ferdy Berimbas ke Anak Terpidana |
![]() |
---|
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.