Vonis Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Bela Richard Eliezer, Apresiasi Pengakuan Bharada E dan Sudah Memaafkan
Menjelang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer
Penembakan ini dilakukan lantaran Brigadir J diduga telah melecehkan Putri Candrawathi.
Karena hal tersebut, Ferdy Sambo merasa marah dan menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tambahan hukuman untuk Ferdy Sambo juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa tersebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Kompleks Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar pasal 49 juncto pasal 33 subsidiar Pasal 48 ayat (1) j8uncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidiar Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarga Brigadir J Harap Richard Eliezer Dapat Apresiasi, Sudah Akui Kesalahan, Dimaafkan Keluarga, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/13/keluarga-brigadir-j-harap-richard-eliezer-dapat-apresiasi-sudah-akui-kesalahan-dimaafkan-keluarga?page=all.
Motif Pembunuhan Brigadir J sakit hati
Alasan Bharada E Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo divonis seumur hidup
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Soetarto Merupakan Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati, Bukan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht |
![]() |
---|
Mahfud MD: Hakim Independen dan Tanpa Beban, Tuding Pembela Sambo Mendramatisasi Fakta |
![]() |
---|
Keluarga Sambo Berencana Ajukan Banding, Alasan Hukuman Mati Irjen Ferdy Berimbas ke Anak Terpidana |
![]() |
---|
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.