Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Ferdy Sambo

Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht

Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Tak ada hal meringankan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ketetapan yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak bisa diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Abdul mengatakan bahwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir) yang diotaki oleh Ferdy Sambo tersebut terjadi saat sebelum KUHP yang baru ditetapkan.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Oleh karenanya, kata Abdul ketetapan yang ada di dalam KUHP baru tidak dapat diterapkan dalam kasus itu.

Di mana, dalam pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan memperbaiki diri.

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar, Selasa (14/2/2023).

Jika Diterapkan akan Melanggar Asas Legalitas

Abdul menyampaikan bahwa jika ketetapan dalam KUHP baru tersebut diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, maka yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalistas.

Lantaran, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku mundur mengikuti waktu terjadinya perkara.

 
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Selain itu, Abdul pun menyebut jika proses hukum terhadap Ferdy Sambo tersebut belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, Ferdy Sambo dinilai masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

"Belum inkracht, FS (Ferdy Sambo) masih bisa banding dan kasasi. Dan jika ada bukti baru yang belum diperiksa juga bisa PK peninjauan kembali. Jadi masih lama inkracht nya. Perkara pidana itu inckracht jika sudah tidak ada lagi upaya hukum," ujarnya.

Baca juga: Jadi Wadah Pemersatu, AKSI Sulawesi Utara Bertekad Lestarikan Tarian Kabasaran

KUHP Baru Berlaku pada 2026

Sebelumnya, diketahui bahwa KUHP baru sudah disahkan sejak 6 Desember 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved