Vonis Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Bela Richard Eliezer, Apresiasi Pengakuan Bharada E dan Sudah Memaafkan
Menjelang vonis kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer
Kolase foto Ferdy Sambo (kiri), ilustrasi palu hakim (tengah) dan Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri). Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi. (Kolase Tribunnews)
- Ferdy Sambo
JPU menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Oleh karena itu, JPU meminta terdakwa Ferdy Sambo agar diberi hukuman penjara seumur hidup.
"Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk digunkan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan."
"Membebankan biaya perkara kepada negara," ungkap JPU di PN Jakarta Selatan, Selasa.
- Putri Candrawathi
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, sebelumnya JPU menyatakan Putri Candrawathi bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.
JPU menuntut Putri Candrawathi delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap JPU di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) lalu.
2. Selasa (14/2/2023)
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022). Menjelang vonis kasus pembunuhan, keluarga Brigadir J berharap kesaksian terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) dapat diapresiasi. (Kolase Tribunnews.com (Tribunnews.com-Kompas.com))
- Kuat Maruf
Diketahui sebelumnya, dalam sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023), JPU menyatakan perbuatan Kuat Maruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan, serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang sudah direncanakan terlebih dahulu.
"Sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," ungkap JPU, Senin (16/1/2023).
Dalam sidang tuntutan hari Senin, JPU meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu.
Motif Pembunuhan Brigadir J sakit hati
Alasan Bharada E Tembak Brigadir J
Ferdy Sambo divonis seumur hidup
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Soetarto Merupakan Jenderal Polisi Pertama yang Divonis Mati, Bukan Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Putusan Vonis Mati ke Ferdy Sambo dan 20 Tahun ke Putri Belum Inkracht |
![]() |
---|
Mahfud MD: Hakim Independen dan Tanpa Beban, Tuding Pembela Sambo Mendramatisasi Fakta |
![]() |
---|
Keluarga Sambo Berencana Ajukan Banding, Alasan Hukuman Mati Irjen Ferdy Berimbas ke Anak Terpidana |
![]() |
---|
Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.