Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimcab Bank Korupsi

BRI Manado Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan Pasca Fraud Rp 27 M Oknum Pinca Tondano

Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Suasana pelayanan di kantor BRI Cabang Manado. BRI menegaskan dalam menjalankan bisnis menjunjung prinsip Good Corporate Governance. 

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut.

Dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000.

"Sebanyak 35 kali pengambilan," jelasnya Jumat (10/2/2023)

Rumampuk mengungkap uang tersebut digunakan untuk judi online.

"Dipergunakan untuk main Judi Online," ujar dia. 

Walhasil negara merugi hingga puluhan miliar.

"Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 27.440.000.000," jelasnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Duluan

Baca juga: Ini Pernyataan Regional CEO BRI Manado Terkait Kasus Mantan Kepala Cabang di Tondano

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved