Pimcab Bank Korupsi
BRI Manado Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan Pasca Fraud Rp 27 M Oknum Pinca Tondano
Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut.
Dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000.
"Sebanyak 35 kali pengambilan," jelasnya Jumat (10/2/2023)
Rumampuk mengungkap uang tersebut digunakan untuk judi online.
"Dipergunakan untuk main Judi Online," ujar dia.
Walhasil negara merugi hingga puluhan miliar.
"Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 27.440.000.000," jelasnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Duluan
Baca juga: Ini Pernyataan Regional CEO BRI Manado Terkait Kasus Mantan Kepala Cabang di Tondano
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.