Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimcab Bank Korupsi

Gara-Gara Judi Online, Mantan Kepala Cabang Bank Pelat Merah di Tondano Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka Munawir ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MMN alias Munawir (36) dari penyidik Kejati. Mantan Pimpinan Cabang salah satu bank milik pemerintah itu terjerat kasus korupsi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Akibat melakukan tindak pidana korupsi, oknum mantan kepala cabang Bank Pelat Merah atau bank pemerintah di Sulawesi Utara, MMN alias Munawir (36), kini terancam hukuman panjang.

Munawir dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Fakta Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Mantan Picab Bank BUMN di Tondano Sulawesi Utara, Berkas Lengkap

Wali Kota Manado Terima Kunjungan Indomaret untuk Bawa Bantuan Korban Bencana 

Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk memberikan penjelasan.

Tersangka Munawir ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 10 Februari 2023 s/d 02 Maret 2023 di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado, untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"Perintah penahanan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, S.H., M.H. Nomor : PRINT- 173/P.1.11/Ft.1/02/2023 tanggal 10 Februari 2023," ujarnya.

Lanjutnya Penyerahan tersangka ini diserahkan langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sulut Parsaoran Simorangkir dan diterima oleh Tim Penuntut Umum dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Diketahui Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka dari penyidik Kejati terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting Bri Kantor Cabang Tondano.

Rumampuk menjelaskan berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.

Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka menyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.

"Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 oktober 2022 s/d 29 Nopember 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000 sebanyak 35 kali pengambilan," jelasnya Jumat (10/2/2023)

Rumampuk mengungkap uang tersebut digunakan untuk judi online.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved