Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pimcab Bank Korupsi

Korupsi Dana E-Budgeting, Mantan Kacab Bank di Tondano Minahasa Dituntut JPU 15 Tahun Penjara

Mantan Kepala Cabang Bank di Tondano jadi tersangka kasus korupsi Dana E-Budgeting beberapa waktu lalu dituntut 15 tahun penjara

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
Kejari Minahasa
Mantan Kacab Bank di Tondano Minahasa Dituntut JPU 15 Tahun Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Kepala Cabang Bank di Tondano, MMN alias Munawir jadi tersangka kasus korupsi Dana E-Budgeting beberapa waktu lalu.

Kini, ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurungan selama 15 tahun penjara.

Hal ini berdasarkan pada sidang kasus penyimpangan dana tak terduga atau dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menuntut terdakwa MMN dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen Suhendro G. Kusuma S.H. mengatakan bahwa dalam persidangan JPU menyatakan terdakwa Nadjib terbukti bersalah melakukan pidana korupsi.

"Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Suhendro Kusumo.

Lanjutnya, Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menguntungkan diri sendiri dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, ucapnya Suhendro Kusumo.

Suhendro juga membeberkan, terdakwa Munawir juga dituntut untuk tetap ditahan dirumah tahanan dan membayar uang denda Rp 687 juta.

"Dan apabila tidak dibayar akan diganti dengan 5 bulan kurungan,” bebernya.

Selain itu, lanjut Kasi Intel, dalam tuntutan JPU juga menuntut terdakwa MMN untuk dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 22.417.233.690.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda miliknya, dan apabila harta benda milik terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," tandasnya.

Suhendro juga menambahkan, bahwa terdakwa MMN merupakan Mantan Pemimpin Cabang Bank di Tondano.

Pada tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 29 November 2022, terdakwa memerintahkan teller untuk melakukan setoran tunai tanpa uang di rekening atas nama D sejumlah Rp.22.989.500.000, kemudian ke rekening atas nama PL sejumlah Rp. 3.300.000.000 dan rekening atas nama terdakwa sendiri sejumlah Rp.830.000.000 untuk menutupi setoran tunai tanpa uang tersebut, agar tidak terdapat selisih kurang di dalam penutupan pembukuan kas.

“Hal ini menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp.27.440.000.000,- (dua puluh tujuh milyar empat ratus empat puluhjuta rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negera Dugaan Penyimpangan Dana Tak Terduga atau Dana Persekot E-Budgeting pada BRI Kantor Cabang Tondano bulan Oktober 2022 s/d Nopember 2022 Nomor: 01/ LHP/ R.1.7/ Hkt.3/ 02/ 2023 tanggal 10 Januari 2023,” pungkas Kasi Intel. (Mjr)

Baca juga: Wanita-wanita yang Lahir Tahun Berikut ini Cocok Dijadikan Istri, Mereka Bawa Hoki bagi Suaminya

Baca juga: Curiga Ada Kejanggalan dengan Meninggalnya Remaja di Pakowa Manado, Keluarga Lakukan Otopsi

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved