Pimcab Bank Korupsi
BRI Manado Pastikan Tak Ada Nasabah Dirugikan Pasca Fraud Rp 27 M Oknum Pinca Tondano
Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Regional CEO BRI Manado, Luthfi Iskandar memberikan pernyataan resmi terkait fraud yang dilakukan oknum Pemimpin Cabang (Pinca) BRI Tondano yang merugikan perusahaan senilai Rp 27 miliar.
Regional CEO memastikan tak ada nasabah yang dirugikan akibat fraud tersebut.
"Tidak ada kerugian nasabah akibat hal tersebut," kata Luthfi kepada Tribunmanado.co.id, Senin (13/02/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan BRI menerapkan Zero Tolerance terhadap setiap tindakan fraud.
BRI menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya.
"Sebagai bukti nyata penerapan GCG dan zero tolerance terhadap fraud, BRI telah melakukan PHK terhadap yang bersanhkutan dan BRI memproses tindakan itu secara hukum," katanya lagi.
Terkait itu, kata Luthfi, BRI mengapresiasi proses cepat yang dilakukan pihak berwajib dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
BRI juga terus berkoordinasi dengan pihak yang berwajib untuk segera menyelesaikan kasus tersebut.
"Agar proses itu berlangsung transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Mantan Pimcab Bank di Tondano Terjerat Korupsi Rp 27 Miliar, Digunakan untuk Judi Online
Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima penyerahan tersangka MMN alias Munawir (36) dari penyidik Kejati.
Munawir terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Persekot E-Budgeting salah satu Bank milik pemerintah di Kantor Cabang Tondano.
Munawir diketahui adalah mantan pimpinan cabang di salah satu Bank milik pemerintah di Tondano.
Hal itu sebagaimana yang dijelaskan Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk.
Theodorus Rumampuk menjelaskan, berkas perkara tersangka MMN Alias Munawir telah dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum pada tanggal 8 Februari 2023.
Adapun kasus posisi perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berawal saat tersangka meyalahgunakan kewenangan selaku pimpinan cabang dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Tersangka menyalahgunakan Dana Persekot (E-Budgeting) sejak tanggal 13 Oktober 2022 sampai 29 November 2022 untuk kepentingan di luar peruntukan penggunaan dana tersebut.
Dengan cara tersangka melakukan penarikan dana persekot (E-Budgeting) sebesar Rp.27.440.000.000.
"Sebanyak 35 kali pengambilan," jelasnya Jumat (10/2/2023)
Rumampuk mengungkap uang tersebut digunakan untuk judi online.
"Dipergunakan untuk main Judi Online," ujar dia.
Walhasil negara merugi hingga puluhan miliar.
"Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 27.440.000.000," jelasnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Duluan
Baca juga: Ini Pernyataan Regional CEO BRI Manado Terkait Kasus Mantan Kepala Cabang di Tondano
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.